kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan BPJS Kesehatan terkait rekomendai pencabutan aturan oleh DJSN


Selasa, 31 Juli 2018 / 21:45 WIB
Ini tanggapan BPJS Kesehatan terkait rekomendai pencabutan aturan oleh DJSN
ILUSTRASI. Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan akan menginstruksikan BPJS mencabut tiga aturan pembatasan tiga pelayanan medis bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Adapun tiga aturan itu antara lain, Pertama, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak.

Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang berlaku sejak 25 Juli 2018.

Terkait anjuran DJSN, pihak BPJS mengaku akan mengembalikan hal ini sebagai tindak lanjut dari kapasitas Kementrian terkait. Sejauh ini BPJS menerima saran dan masukan yang diberikan dari berbagai pihak.

“Terkait dengan aspirasi dan masukan terkait hal itu tentu menjadi perhatian kita dan ini kita kembalikan kepada tindak lanjut dari kapasitas mentri terkait dengan bauran kebijakan,” kata Kepala Humas BPJS Nopi Hidayat saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/7).

Lebih lanjut Nopi menjelaskan bahwa aka nada rapat pembahasan terkait dengan peraturan yang ditetapkan BPJS ini. Namun jika ada pertimbangan lain, BPJS hanya akan mengikuti mekanisme yang ada.

“Tentunya mekanismenya akan kita ikuti kembali apabila memang ada pertimbangan lain, itu akan kita sesuaikan dengan mekanisme yang ada, ini menjadi bagian dari tindak lanjut rapat tingkat mentri yang akan kita ikuti bersama,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×