kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Demokrat ingatkan Jokowi soal investasi dana haji


Senin, 31 Juli 2017 / 09:08 WIB
Demokrat ingatkan Jokowi soal investasi dana haji


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Bidang Agama DPP Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa investasi dana haji tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Investasi harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Investasi dana haji melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) harus atas persetujuan dewan pengawas dan DPR. Itu adalah amanat undang-undang," kata Khatibul dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/7).

BPKH, lanjut Khatibul, harus segera menyusun rencana strategis investasinya. Rencana itu kemudian diajukan ke dewan pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuan.

"Dewan pengawas, yang di dalamnya ada unsur pakar syariah harus mengkaji hal tersebut. Begitu pun DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata anggota Komisi VIII DPR ini.

Khatibul pun mempertanyakan pernyataan Jokowi yang hendak menginvestasikan dana haji untuk sektor infrastruktur di dalam negeri. Menurut dia, usulan dana haji untuk infrastruktur belum pernah diajukan kepada DPR, apalagi dibahas dan disetujui Komisi VIII.

"Tetapi Anggito Abimanyu sebagai anggota BPKH sudah berani menyatakan akan menjalankan permintaan Presiden. Ini pelanggaran yang lain lagi," kata dia.

Khatibul mengingatkan, dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jemaah haji dan kemashlahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Misalnya, untuk membangun infrastrukur haji di Tanah Suci yang dapat memudahkan jemaah Indonesia di sana.

"Seperti membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa. Dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri," ucap dia.

Khatibul juga menambahkan, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Prinsip syariah ini harus dipatuhi betul.

"Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali," ucap dia.

Ia meminta BPKH segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji.

Jemaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dana haji, lanjut Khatibul, sesungguhnya sudah sejak tujuh tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar yaitu Rp 35,2 triliun.

"Sukuk dibolehkan karena instrumen syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen," ucap dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan, rencana penggunaan dana haji untuk investasi akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Bagaimana pun uang itu adalah milik masyarakat, bukan milik pemerintah.

"Harus kita ingat bahwa ini adalah dana umat, bukan dana pemerintah. Jadi hati-hati dalam penggunaan. Harus prudent, harus hati-hati," kata Jokowi, Minggu (30/7).

Ia mengatakan, apa pun bentuk investasi yang akan dilakukan dengan menggunakan dana ini, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Saat ini nilai dana haji yang tersimpan mencapai Rp 80 triliun.

"Itu adalah dana umat. Entah dipakai untuk sukuk, untuk infrastruktur, untuk di bank syariah, semuanya harus dengan kehati-hatian," kata Jokowi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Menurut Lukman, ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jemaah haji dan masyarakat luas,” ujar Lukman, dikutip dari situs Kemenag.go,id, Sabtu (29/7). (Ihsanuddin)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Demokrat Ingatkan Jokowi, Investasi Dana Haji Harus Disetujui DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×