kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CFC rules jangan sampai jadi disinsentif


Kamis, 03 Agustus 2017 / 19:23 WIB
CFC rules jangan sampai jadi disinsentif


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antar negara dengan mengeluarkan PMK Nomor 107 tahun 2017 menggantikan PMK 256 Tahun 2008.

Ernst & Young Transaction Tax Services Partner Ben Keosmoeljana mengatakan, adanya aturan ini secara prinsip baik bagi negara supaya tidak ada wajib pajak nakal yang menimbun pajak di luar negeri. Hanya saja, perlu diperhatikan agar aturan ini tidak kemudian menjadi disinsentif bagi pengusaha.

“Cuma harus diperhatikan jangan malah jadi menahan perusahaan Indonesia jadi kompetitif di luar negeri. Kan banyak juga isu-isu mereka tidak bisa bayar dividen karena tahu-tahu dipajaki,” kata Ben usai diskusi pajak “Taxing times” di Hotel Shangri-La di Jakarta, Kamis (3/8).

Menurut Ben, aturan CFC di negara lainnya lebih spesifik ketimbang yang dimiliki Indonesia lewat aturan baru ini. Asal tahu saja,  perubahan penting dari ketentuan baru ini terletak pada ruang lingkup pengenaan deemed dividend atau dividen yang ditetapkan diperoleh atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri.

Yaitu diterapkan ke badan usaha luar negeri non-bursa yang dikendalikan secara tidak langsung. “Negara-negara lain lebih spesifik, seperti soal active income atau passive income. Namun prinsipnya bagus,” ujarnya.

Dengan uang yang kembali ke negara, menurut Ben, ini adalah hal yang baik karena bisa membantu pembangunan infrastruktur negara dan menambah anggaran. Namun demikian, ia menyayangkan apabila kemudian pengusaha Indonesia yang masuk ke pasar luar negeri menjadi tidak kompetitif.

“Kita lupa juga kadang-kadang, kalau memang mereka pasarnya di sana, dan mereka mau kompetitif, masa pengusaha luar negeri masuk ke Indonesia bisa kompetitif, tapi kita masuk ke pasar mereka, kita tidak kompetitif,” ucapnya.

“Jadi kalau di negara lain, pengusaha mereka mau masuk ke pasar kita diberi insentif oleh pemerintah sana, di kita kok tidak bisa kasih insentif ke anak bangsa sendiri,” lanjutnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan adanya aturan CFC ini lantaran selama ini banyak orang yang berinvestasi di luar negeri dengan tujuan mendapatkan return yang berujung pada pengenaan dividen. Namun dividen itu tak pernah sampai ke Indonesia.

"Yang jadi concern kita adalah dia (pengusaha) investasi di berbagai negara tapi tidak pernah menerima dividen. Dia menggunakan perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) untuk menerima dividen. Karena dividen itu sudah dipotong pajak oleh negara yang bersangkutan," terang Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×