kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal tumpang tindih, pebisnis keberatan UU CSR


Rabu, 07 September 2016 / 19:10 WIB
Bakal tumpang tindih, pebisnis keberatan UU CSR


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kalangan pengusaha meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengurungkan niatnya untuk membentuk Undang-Undang (UU) baru yang mengatur tentang tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).

Pengusaha lebih mengusulkan agar aturan yang ada saat ini yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas direvisi dan didetailkan. "Tidak perlu lagi membuat UU baru yang semakin membuat tumpang tindih," kata Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat, Rabu (7/9).

Menurut Ade, dalam UU tentang Perseroan Terbatas cukup ditambahkan beberapa pasal yang menyatakan bila kegiatan tanggung jawab sosial diatur dalam aturan turunan dibawahnya. Sehingga, bila dilakukan perubahan tidak diperlukan lagi pembahasan yang panjang di Dewan.

Besaran dana CSR juga tidak perlu ditetapkan dalam bentuk prosentase jumlah yang tetap. Namun, dana CSR disesuaikan dengan kemampuan dari perusahaan. Besaran dana CSR dapat didasarkan atas lama, aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan, perlu perhitungan yang komprehensif dari DPR agar kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pihak. Menurutnya, hal yang paling utama dilakukan oleh perusahaan adalah memperbaiki di sektor internal terlebih dahulu.

Meski demikian, KEN menilai bila inisiatif dari DPR dalam membuat aturan main terlait dengan CSR ini cukup bagus. "Aturan lebih detail dalam pasal 74 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas masih perlu didetailkan," kata Arif.

Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana mengatakan, di Indonesia sudah terlalu banyak kebijakan yang ujungnya memberatkan kalangan pengusaha. Hal inilah yang membuat investor mengeluhkan stabilitas dari sisi aturan yang sering berubah.

Anggota komisi VIII DPR, Hamka Haq mengatakan, aturan ini masih belum final dan baru dibahas ditingkat Panitia Kerja (Panja). Yang pasti, semangat dari dibuatnya aturan ini ialah agar kesejahteraan masyarakat sekitar meningkat. Tidak dinikmati sendiri oleh perusahaan sendiri.

DPR berjanji agar aturan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan maka nanti dalam tahap pembahasannya akan melibatkan seluruh sektor yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×