PPP Djan Faridz dukung Ahok di Pilkada DKI

Jumat, 07 Oktober 2016 | 15:23 WIB Sumber: Kompas.com
PPP Djan Faridz dukung Ahok di Pilkada DKI


Jakarta. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Djan Faridz ingin mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dalam Pemilihan Kepala Daerah / Pilkada DKI Jakarta 2017.

"DPP PPP menyatakan sikap mempertimbangkan untuk mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat," kata Djan Faridz dalam jumpa pers di Kantor DPP PPP, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).

Jumpa pers ini dihadiri Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Ongen Sangadji. Namun, perwakilan partai pendukung Ahok-Djarot lainnya, yakni PDI-P, Golkar dan Nasdem tidak terlihat hadir.

Djan mengatakan, pihaknya ingin minta izin terlebih dulu kepada Ahok untuk bergabung. Jika diizinkan, deklarasi akan dilakukan. "Kalau beliau sudah setuju baru kita deklarasi secara resmi," kata Djan.

Djan menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016. Keputusan ini juga sesuai Silaturahmi Nasional PPP digelar 6 Oktober 2016.

Djan menegaskan, meski merupakan partai Islam, PPP tidak menentukan dukungan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). PPP melihat dari kerja nyata Ahok-Djarot selama ini.

"Pemimpin daerah bukan lah pemimpin agama. Ahok dalam hal ini adalah calon gubernur, calon pelayan masyarakat," kata Djan.

Sikap kubu Djan ini berbeda dengan PPP pimpinan Romahurmuziy atau Romy yang mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni bersama Partai Demokrat, PKS dan PKB.

Adapun PPP yang mengantongi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM saat ini adalah kubu Romy. SK dikeluarkan oleh Menkumham setelah digelar Muktamar Islah di Asrama Haji April 2016, yang menghasilkan Romy sebagai ketua umum dan Arsul Sani sebagai Sekjen.

Sebagian kubu Djan bergabung dalam Muktamar Islah itu. Namun, Djan Faridz dan sebagian kubunya enggan mengakui Muktamar Islah tersebut.

Kubu Djan tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan mereka. Kini, kubu Djan masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Parpol yang mereka ajukan.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru