kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menyimak strategi BPJS Kesehatan mengejar target kepesertaan 95% di 2019


Minggu, 25 November 2018 / 11:43 WIB
Menyimak strategi BPJS Kesehatan mengejar target kepesertaan 95% di 2019
ILUSTRASI. Peserta BPJS Kesehatan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis dapat mengejar target kepesertaan 95% di tahun depan. Dengan begitu, berbagai upaya dilakukan BPJS dalam menambah kepesertaan baru. Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan per 1 November 2018, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) baru mencapai 77%.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, ada lima provinsi yang sudah mencapai tingkat kepsertaan sebesar 95% di antaranya DKI Jakarta, Aceh, Kalimantan Utara, Gorontalo dan Papua Barat. Dengan demikian, masih banyak provinsi yang belum memenuhi target tersebut seperti wilayah Jawa Timur yang baru tercapai 63% tingkat kepesertaanya.

Ada beberapa strategi yang telah dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan. Pertama, dengan adanya peraturan presiden (perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dapat mempermudah bertambahnya peserta baru. Dalam beleid ini, pemerintah daerah (Pemda) memiliki keleluasaan mendaftarkan penduduknya yang tidak lagi terpaku pada masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun bisa juga penduduk yang mampu bisa didaftarkan program JKN oleh Pemda.

Kedua, nomor induk kependudukan (NIK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dicocokkan dapat membantu BPJS Kesehatan mencari penduduk yang belum mengikuti program JKN.

"Kita kejar orangnya dan kasih tahu datanya ke Pemda, ini loh yang belum terdaftar, silahkan didorong untuk ikut," kata Iqbal, akhir pekan ini.

Lebih lanjut, upaya ketiga yang dilakukan lainnya yakni BPJS Kesehatan memonitoring perusahaan yang tidak melaporkan semua tenaga kerjanya untuk menjadi peserta JKN-KIS. Pengawasan menjadi hal penting agar jumlah kepesertaan pada badan usaha bisa tercakup.

Kontribusi dari peningkatan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi 96,8 juta jiwa per 2019 juga mengerek bertambahnya jumlah peserta dari segmen ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×