kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kawasan Industri Halal bakal Dirintis


Selasa, 29 Oktober 2013 / 07:15 WIB
Kawasan Industri Halal bakal Dirintis
ILUSTRASI. Hotel, aparteman, dan convention center Mataram City yang dikembangkan PT Saraswanti Indoland Development Tbk (SIWD) di Yogyakarta.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Pemerintah akan menyiapkan standar kawasan industri halal di dalam negeri. Kawasan industri tersebut rencananya diperuntukkan bagi produsen makanan atawa consumer goods yang membutuhkan sertifikasi halal guna menggenjot kinerja baik di pasar domestik maupun ekspor.

Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Deddy Mulyadi bilang produsen makanan yang ada di kawasan ini kelak tak perlu melakukan sertifikasi bagi produk-produknya.

Pasalnya, hanya pengelola kawasan saja yang wajib menjalani sertifikasi. "Sehingga tidak terlalu banyak biaya yang dikeluarkan pelaku industri untuk melakukan sertifikasi untuk masing-masing produknya," jelas Deddy, Senin (28/10).

Catatan saja, sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim membuat sertifikasi produk halal menjadi salah satu kewajiban untuk menjawab tantangan pasar. Namun, selama ini, sertifikasi label halal harus dilakukan untuk masing-masing produk sehingga kerap menguras biaya bagi produsen makanan.

Deddy menargetkan draf standardisasi kawasan industri halal ini bisa rampung dalam enam bulan ke depan. Dengan begitu, pada tahun 2015, kawasan industri halal bisa mulai dibangun.

Standar kawasan industri halal ini, kata Deddy, selanjutnya akan dimintakan notifikasi dari Islamic International Chamber of Commerce, Industri and Agriculture (ICCIA). Tujuannya agar produk berlabel halal dari kawasan ini diakui oleh badan standar halal dunia yang berpusat di Pakistan ini.

Menurut Deddy, saat ini belum semua produk berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa diterima di negara-negara muslim di dunia. "Ada beberapa produk berlabel halal asal Indonesia yang diakui di beberapa negara muslim," ungkapnya.

Dengan upaya ini, Deddy yakin bisa menggenjot ekspor ke negara berpenduduk muslim seperti Timur Tengah.

Sebenarnya, kata Deddy, Indonesia sudah tertinggal ketimbang negara lain dalam menyusun standar kawasan industri halal. Maklum saja, selama ini, kawasan industri halal sudah dikembangkan di Malaysia, Singapura, Pakistan dan Turki. Di Malaysia, sudah ada sekitar lima kawasan industri halal, antara lain PKFZ Halal Flagship, Selangor Halal Hub, Serkam Halal Park, dan Pedas Halal Park.

Deddy bilang, Malaysia bahkan berencana untuk mengembangkan kawasan industri halal ini sampai 20 kawasan. "Makanya, kami coba adaptasi standar Malaysia untuk diimplementasikan di Indonesia," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×