Jaksa Penuntut Umum tolak semua eksepsi Ahmad Dhani

Kamis, 14 Februari 2019 | 14:03 WIB   Reporter: TribunNews
Jaksa Penuntut Umum tolak semua eksepsi Ahmad Dhani


HUKUM - SURABAYA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian idiot.

"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidnag di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2).

JPU Rakhmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani. Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar. “Kami menyimpulkan bahwa  menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” ujar JPU Rakhmat saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis, (14/2).

Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, ketua majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela. “Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.  

Adapun lima poin yang ditolak tersebut menurut JPU diantaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang. “Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya. “Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya. Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "BREAKING NEWS - Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru