kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sugar Group bantah berutang ke Mekar Perkasa


Kamis, 29 September 2016 / 22:55 WIB
Sugar Group bantah berutang ke Mekar Perkasa


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Persoalan utang Sugar Group dengan PT Mekar Perkasa (Salim Group) masih terus berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sugar Group masih bersikukuh tak memiliki utang terhadap Mekar Perkasa.

Dalam persidangan lanjutan, Kamis (29/9) kuasa hukum Sugar Group Hotman P. Hutapea mengatakan, persoalan utang sebenarnya sudah berakhir berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan batal demi hukum perjanjian utang dengan Marubeni.

Sekadar tahu saja, Marubeni merupakan pihak yang mengucurkan kredit kepada Sugar Group yang dahulu masih naungan Salim Group. Adapun saat ini kepemilikan Sugar Group sudah berpindah ke tangan taipan Gunawan Yusuf.

"Dasar permohonan restrukturisasi utang (PKPU) yang diajukan Mekar Perkasa karena ada perjanjian pinjaman, sedangkan perjanjian tersebut sudah dibatalkan oleh MA tahun lalu," ungkap Hotman.

Apalagi lanjutnya, dalam persidangan pengalihan hak tagih (subrogasi) kepada Mekar Perkasa sebagai pihak penjamin (guarantor) itu tidak lah sah. Sebab, pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari Sugar Group.

"Dalam buktinya, mereka (Mekar Perkasa) memperlihatkan pengalihan itu ditandatangani oleh Marubeni dan Mekar Perkasa," tambahnya.

Padahal, berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata menjelaskan, tagihan dapat terikat apabila debitur mengetahui dan menyetujui adanya pengalihan piutang dari pihak kreditur kepada pihak lain.

Apabila pihak debitur tidak mengetahui akan hal ini, maka debitur tidak akan terikat untuk membayarkan utangnya kepada perusahaan selaku kreditur yang baru dan dinyatakan tidak sah jika tidak diketahui dan disetujui.

Sementara itu kuasa hukum Mekar Perkasa Eko Sapta Putra sebelumnya mengatakan, berhak memenuhi kewajiban pihak yang ditanggungnya. Dengan kata lain, Mekar Perkasa sudah membayar kewajiban tertanggung (Sugar Group). Maka dari itu, atas pembayaran tersebut Mekar Perkasa mengklaim, posisinya dapat berubah menjadi kreditur Sugar Group.

Tak hanya itu, menurut Eko, pihak Sugar Group juga telah mengakui adanya utang luar negeri. Sehingga, berdasarkan UU jika debitur tak bisa membayar utang lalu utang tersebut dinayar guarantor maka hak tagihnya beralih.

Sekadar mengingatkan, lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Mekar Perkasa setidaknya menagih utang kepada dua perusahaan Sugar Group yakni, PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa. Adapun persidangan keduanya sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan akan diputus pada 3 Oktober 2016.

Berdasarkan data yang dihimpun KONTAN, untuk perjanjian utang Sweet Indolampung dengan Marubeni bermula saat perusahaan produsen gula dengan merek Gulaku itu ingin mendirikan pabrik dan meminta pinjaman 3,52 miliar yen dan US$ 7,92 juta kepada Marubeni.

Saat itu Sweet Indolampung masih merupakan anak usaha dari Salim Group. Dalam perjalanannya setelah menyelesaikan pembangunan pabrik gula. Cicilan pembayaran pinjaman yang dilakukan Sweet Indolampung macet ditengah jalan.

Berbagai cara ditempuh untuk menyelesaikan kredit macet ini. Pihak Sweet Indolampung tak sanggup melunasi utangnya. Meski pihak Marubeni berkali-kali mengajukan somasi, tapi tetap hasilnya tetap nihil.

Pada akhirnya, muncul kasus BLBI, dimana keluarga Salim harus membayar sekitar Rp 52,7 triliun ke negara. Taipan itu pun kemudian menyerahkan 108 perusahaannya termasuk di dalamnya empat perusahaan Sugar Grup Company.

Sampai akhirnya Pada 29 November 2001 PT Garuda Panca Arta milik Gunawan Yusuf membeli saham Sugar Grup Company dari BPPN melalui lelang seharga Rp 1,161 triliun, lewat penandatangan Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement.

Sengketa utang ini tambah rumit setelah ada perubahan kepemilikan Sweet Indolampung dari keluarga Salim ke Gunawan Yusuf. Meski demikian, Marubeni menegaskan perubahan kepemilikan tidak mengakibatkan hapusnya utang tersebut.

Maka dari itu Mekar Perkasa sebagai penjamin utang akhirnya membayar utang tersebut. Namun begitu, pihak Gunawan sebagai pengendali Sweet Indolampung yang baru enggan membayar utang tersebut.

Alasannya, dalam MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement) disebutkan seluruh perusahaan dan aset yang diserahkan keluarga Salim ke pemerintah dalam hal ini BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) harus bersih dari utang dan jaminan (free dan clear).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×