kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah dua tahun, pengurangan tarif BPHTB masih tak dijalankan pemda


Senin, 19 Februari 2018 / 17:40 WIB
Sudah dua tahun, pengurangan tarif BPHTB masih tak dijalankan pemda
ILUSTRASI. Kebijakan penurunan BPHTB untuk DIRE belum jalan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menurunkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset Dana Investasi Real Estate (DIRE) lewat paket kebijakan ekonomi jilid XI yang diumumkan 2016 lalu.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah telah memangkas BPHTB dari 5% menjadi maksimal 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE. Tapi saat ini kebijakan tersebut malah menjadi ketidakpastian baru di lapangan.

Sekretaris Perusahaan Intiland (DILD) Theresia Rustandi mengatakan, penurunan tarif BPHTB ini belum bisa dilaksanakan menyeluruh oleh pemerintah daerah (pemda). Padahal, kebijakan ini merupakan kebijakan yang bagus.

"Yang dirugikan ya semua pihak, bukan hanya industri. Sebab, ada opsi investasi yang bagus tapi tidak bisa dijalankan," kata Theresia kepada KONTAN, Senin (19/2).

Theresia melihat, yang salah dari implementasi Pengurangan tarif BPHTB khusus DIRE ini adalah pemahaman belum sama antara pusat dan daerah. 

Selama ini hal itu dianggap merugikan daerah. "Pengurangan tarif BPHTB khusus DIRE dianggap mengurangi pendapatan daerah. Padahal justru malah bisa menjadi bonus pendapatan bagi daerah. Hal ini yang perlu dipahami bersama," kata Theresia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan tidak berjalannya program ini seharusnya pemerintah mencari solusi, bukan didiamkan begitu saja. 

Menurut Yustinus, setelah PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan turun menjadi 2,5% dari sebelumnya 5%, BPHTB menjadi 2,5%.

Tapi hal ini baru dijalankan oleh DKI Jakarta. Nah, sesuai UU PDRD, ini menjadi domain kewenangan Pemda. Sementara, untuk revisi Perda ini sulit, karena sumber pendapatan daerah.

Yustinus bilang, perlu dikoordinasikan dan disiapkan kebijakan sebagai trade-off dari berkurangnya pendapatan daerah sehingga perlu ada kompensasi dari pemerintah pusat untuk pemda atas hilangnya revenue ini. "Bisa dihitung potensi hilangnya BPHTB tiap daerah, lalu dikompensasi dalam Dana Alokasi Umum (DAU)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×