kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satu lagi anak usaha Panghegar berurusan utang


Kamis, 21 Juli 2016 / 17:58 WIB
Satu lagi anak usaha Panghegar berurusan utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Tahun 2016 agaknya bukan tahun keberuntungan bagi Panghegar Group. Setelah tiga perusahaannya resmi berstatus pailit, PT Panghegar Kana Legacy, PT Panghegar Kana Properti, dan PT Hotel Panghegar, kali ini giliran PT Panghegar Putra Wijaya yang sedang berurusan di pengadilan terkait utang.

Adalah, PT Multi Teknik Persada (MTP) yang bertindak sebagai pemohon. Budiman Kurniawan sebagai Direktur Utama MTP mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Budiman, Fita Kadarwati mengatakan, kliennya merupakan mitra kerja Panghegar Putra untuk pembangunan kondotel di Garut, Jawa Barat. Sekadar tahu saja, PT Panghegar Putra Wijaya merupakan pemilik dari Kondotel yang bernama Condotel Panghegar Garut Hot Spring dan Spa di Cipanas, Kabupaten Garut.

"Panghegar Putra menggunakan jasa di bidang engineer untuk pembangunan kondotel tersebut," ungkap Fita kepada KONTAN, Kamis (21/7). Ia juga bilang, kerjasama keduanya telah berlangsung sejak dua tahun lalu.

Namun dalam perjalanannya, Panghegar Putra tak sanggup melakukan kewajibannya untuk membayar tagihan kepada MTP. Padahal segala kewajiban MTP sudah dilakukan dengan baik. "Total tagihannya sebesar Rp 569 juta dan sudah jatuh tempo pada 2014," tambahnya.

Pihak MTP pun sudah melakukan berbagai peringatan atau somasi kepada Panghegar Putra. Tapi, Panghegar Putra tetap tak membayar tagihan tersebut. Maka dari itu pihaknya mengajukan permohonan PKPU ini sebagai jalan terkahir untuk menagih haknya.

Bahkan dalam jawaban atas somasi tersebut, Panghegar Putra mengaku tak bisa membayar lantaran tengah mengalami kesulitan pembayaran. "Mereka sempat menawarkan pembayaran dengan salah satu unit kondotel tapi kami tidak mau," jelas Fita.

Ditanya soal kreditur lain, dirinya hanya bilang ada tiga perusahaan yang disertakan tanpa menyebutkan perusahaan yang dimaksud. Yang pasti, ia mengklaim, permohonannya itu sudah memenuhi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Maka dari itu dalam petitumnya, MTP meminta kepada majelis hakim untuk menerima permohonannya dan menyatakan Panghegar Putra dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

Tak hanya itu ia juga meminta kelada majelis untuk mengangkat lima calon pengurus PKPU yakni, Rusman Effendi, Anselmus B.P Sitanggang, Suhendra Asido Hutabarat, Ramos Lccopnata Pardede, dan Rulianto.

Sementara itu kuasa hukum Pangehegar Putra, Zaenal mengakui memang memiliki hubungan kerja dengan MTP sejak lama. Ia juga mengakui bahwa utang itu memang ada. Apalagi diketahuinya, saat ini manajemen perusahaan sedang dalam keadaan tidak baik.

"Sudah selayaknya permohonan ini diajukan, untuk lebih lanjut kami akan memberikan tanggapan di persidangan selanjutnya," ungkap dia kepada KONTAN.

Zaenal juga meyakini pihaknya, akan bersikap sekooperatif mungkin dalam menjalani persidangan. Adapun proses persidangan baru memasuki tahap awal pada Rabu (20/7).

Sekadar informasi, proyek Condotel Panghegar Garut Hot Spring dan Spa di Cipanas, Kabupaten Garut itu saat ini masih dalam proses pembangunan. Bahkan diakui MTP, saat ini pembangunanya baru selesai 70%. Padahal proyek itu sudah dikerjakan sejak 29 September 2012 dan ditargetkan rampung dua tahun setelahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×