kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perppu keterbukaan data keuangan menunggu Jokowi


Senin, 10 April 2017 / 20:26 WIB
Perppu keterbukaan data keuangan menunggu Jokowi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah sudah merampungkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan guna menyesuaikan dengan ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Katanya sudah jadi (draf Perppu), tapi saya mau lihat dulu sebentar. Mau lihat terakhir sebelum dikirim (ke Presiden),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Senin (11/4).

Bila aturan ini sudah disahkan, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan langsung bisa mengakses data informasi nasabah yang berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, baik asing maupun domestik untuk keperluan perpajakan tanpa harus melewati proses perizinan yang memakan waktu lama.

“Intinya tidak perlu seperti selama ini, minta izin dulu ke sana sini, keluar izinnya, sudah kabur lagi wajib pajaknya,” ucapnya. Adapun penerapannya menurut Darmin tidak perlu menunggu hingga AEoI mulai dimplementasikan pada 2018.

Sebelumnya, Darmin mengatakan, draf Perppu tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (10/4) hari ini. Dia memprediksi, Perppu tersebut dapat diimplementasikan dua bulan mendatang.

Pemerintah juga telah menyiapkan instrumen hukum pendukung lainnya guna berjalannya AEoI ini. Misalnya tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/ 2017.

Berdasarkan PMK itu, informasi yang dipertukarkan di antaranya berisi identitas nasabah, identitas LJK tempat nasabah terdaftar, dan nomor rekening atau nomor lain dengan fungsi yang setara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembukaan data nasabah utamanya warga negara asing (WNA) lewat Surat Edaran OJK No. 16/SEOJK.03/2017 yang mulai berlaku sejak 6 April 2017 lalu.

Dalam SE ini, ada lima poin informasi yang wajib dilaporkan WNA, antara lain nomor rekening, saldo nilai rekening, penghasilan dalam rekening dan jumlah bunga yang dibayarkan atau dikreditkan di rekening.

Adapun informasi lainnya, yaitu total jumlah pembayaran dan perkreditan kepada nasabah asing dan informasi rekening sebelum pelaporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×