kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha bisa tunda bayar bea asal bayar denda


Senin, 18 September 2017 / 11:55 WIB
Pengusaha bisa tunda bayar bea asal bayar denda


Reporter: Agus Triyono, Danielisa Putriadita, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Ada kabar baru bagi pengusaha! Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan kelonggaran bagi importir dan eksportir yang kesulitan membayar bea masuk maupun bea keluar.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.04/2017, mulai 6 Oktober nanti, Menteri Keuangan memberikan penundaan pembayaran bea masuk, bea keluar serta denda kepabeanan selama setahun. Hanya atas penundaan pembayaran itu, pengusaha wajib membayar bunga 2% per bulan.

Tak berlaku untuk semua pengusaha, kebijakan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan serta perusahaan dengan rekam jejak baik. Antara lain: mereka yang kesulitan keuangan, tapi mampu membayar dengan rasio likuiditas, (perbandingan antara aktiva lancar dan utang lancar) 0,50 atau lebih besar.

Adapun rasio solvabilitas yakni perbandingan total aktiva dengan total utang) sebesar 0,50 atau lebih besar, serta rasio rentabilitas (perbandingan laba bersih dengan total ekuitas) lebih besar atau sama dengan -2.

Jika tertarik memanfaatkan fasilitas ini, Anda bisa mengajukan paling lambat 20 hari sebelum tanggal jatuh tempo penetapan. Tak perlu berlama-lama menunggu, pemerintah akan memberikan kepastian dalam jangka waktu 15 hari pasca permohonan Anda diajukan. Ini lebih cepat dari aturan sebelumnya, kepastian baru bisa diperoleh 30 hari setelah permohonan.

Kepala Sub Direktorat Penerimaan Ditjen Bea Cukai, Kemkeu Rudy Rahmadi mengatakan, aturan ini akan membantu perusahaan melunasi tagihan utang. "Mereka bisa mencicil bea masuk, bea keluar, dan sanksi administrasi," tandas Rudy kepada KONTAN, Minggu (17/9).

Rudy berharap, kebijakan ini, bukan hanya membantu pengusaha yang kesulitan keuangan membayar biaya ekspor dan impor, tapi juga bisa memperlancar arus barang di kepabeanan serta bisa menambah kocek negara.

Asal tahu saja, nilai nilai tunggakan bea masuk, bea keluar, dan denda lumayan besar yakni mencapai Rp 3,8 triliun. "Paling banyak dari denda sampai Rp 1,9 triliun," terang Rudy.

Denda diproyeksi membesar lantaran efek dari penertiban impor barang berisiko tinggi membuat penumpukan barang impor di pelabuhan.

Namun Ketua Umum Asosiasi Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring menilai, kebijakan ini bukan insentif bagi pengusaha. Sebab, pemerintah masih mewajibkan pengusaha membayar bunga 2% per bulan atas penundaan pembayaran itu. "Ini tidak akan menolong perusahaan yang kesulitan keuangan," tandas dia.

Dia khawatir, pengusaha justru menyalahgunakan kebijakan ini dengan memanfaatkan penundaan pembayaran bea masuk maupun bea keluar hingga tagihan mereka menumpuk. "Jika kepepet harus bayar kebanyakan, tutup aja perusahaan," kata Thomas.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani bilang kebijakan ini tak adil bagi pengusaha. "Pengusaha telat membayar kena denda 2%. Tapi restitusi pajak yang prosesnya lama, tak ada bunga," ujarnya. Pengusaha harus menunggu setahun karena ada pemeriksaan.

Apindo berharap, aturan ini ini tidak seperti bea masuk ditanggung pemerintah yang tak dipakai pengusaha lantaran syarat banyak dan ribet pengurusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×