kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,13   6,67   0.72%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penghuni apartemen ajukan intervensi


Senin, 27 April 2015 / 09:50 WIB
Penghuni apartemen ajukan intervensi


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sejumlah penghuni apartemen Buah Batu Park Tower, berniat mengajukan permohonan intervensi untuk menolak pembatalan perdamaian yang diajukan oleh dua konsumen PT Menara Karsa Mandiri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum pemohon intervensi, Rubby Xstrada Yudah menyatakan, 45 kliennya yang menghuni apartemen Buah Batu, menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan pihak pemohon, yakni Er Ummi Kalsum dan Tresna Tino Cahyadi. Rubby menegaskan, jika pembatalan perdamaian dikabulkan majelis hakim, Menara Karsa terancam pailit. "Jadi, klien kami menolak pembatalan perdamaian. Bagaimana nasib klien kami jika PT Menara Karsa Mandiri dipailitkan. Klien kami pasti keberatan," ujar Rubby, kepada KONTAN, Jumat (24/4).

Rubby menambahkan, hingga kini, Menara Karsa berupaya menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan pada 10 Mei 2013.

Selain itu, debitur sudah menjalankan isi dari perdamaian. Antara lain, serah terima kunci, pemecahan sertifikat induk, penandatanganan AJB, dan penyelesaian pembangunan unit apartemen beserta fasilitas pendukungnya. "Debitur sudah berusaha menjalankan perdamaian. Jadi, kami keberatan dengan pembatalan perdamaian," imbuh Rubby.

Rubby mengaku akan mendaftarkan permohonan intervensi ini pada pekan depan.  Saat ini, Rubby masih menunggu klarifikasi dari pengadilan. Sebab, menurut panitera muda yang menerima berkas gugatan, dalam perkara ini tidak dikenal permohonan intervensi. Tapi, kata Rubby, majelis hakim mempersilakan kliennya mengajukan.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon pembatalan perdamaian, Bambang Siswanto mempertanyakan kedudukan hukum pemohon intervensi, karena tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Bambang bilang, pemohon intervensi tidak memiliki hak hukum (legal standing) di dalam perkara ini. "Lanjutan sidangnya Rabu lusa (29/4), kami tunggu saja permohonan mereka dan bagaimana majelis memeriksa terkait legal standing," ujar Bambang.

Sidang dari perkara dengan No 01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Jkt.Pst ini akan dilanjutkan pada 29 April 2015 dengan agenda pembacaan permohonan intervensi. Sedianya, sidang ini digelar pada Kamis (23/4), namun ditunda karena pihak pemohon pembatalan perdamaian tidak hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×