kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara: Ketum GNPF-MUI tidak kenal Islahudin


Kamis, 16 Februari 2017 / 15:12 WIB
Pengacara: Ketum GNPF-MUI tidak kenal Islahudin


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, membantah jika kliennya mengenal Islahudin Akbar, pegawai bank yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Oh enggak ada itu. Dia (Islahudin) orang bank," kata Kapitra di kantor Bareskrim Polri yang bertempat di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Islahudin sebagai tersangka. Islahudin diketahui polisi telah menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Polisi menduga penarikan uang tersebut atas perintah Bachtiar. Meskipun belum diketahui penggunaan uang tersebut untuk apa, namun polisi menilai bahwa proses penarikannya tidak sesuai mekanisme yang ada.

Menurut Kapitra, meskipun Islahudin sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pada kasus yang menjeratnya itu tidak ada kaitannya dengan Bachtiar. Sebab, yang dilakukan Islahuddin merupakan kelalaian pribadinya sebagai pegawai bank.

"Ini melalaikan. Kelalaian itu personal, personal betul sifatnya, tidak melibatkan orang lain," kata Kapitra.

Oleh karena itu, menurut Kapitra, menjadi tidak tepat jika Bachtiar disebut menyuruh Islahudin mengalihkan uang dari rekening yayasan. "Mana ada mengalihkan, alihkan itu kan persisnya jahat. Ini uang kami sendiri, kami ambil, kami gunakan untuk kegiatan keagamaan. Begitu loh, ambil uang sendiri," lanjut Kapitra.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto mengatakan, Islahudin merupakan orang dekat Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir. "Tersangka IA rekannya BN (Bachtiar Nasir)," ujar Rikwanto saat dihubungi, Senin (13/2).

Dalam kasus ini, kata Rikwanto, Islahudin merupakan orang suruhan Bachtiar untuk mencairkan dana dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Namun, Rikwanto enggan menyebut untuk apa dana tersebut dicairkan. Namun, katanya, pencairan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Dia kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dia maksudkan sendiri. Yang dimaksudkan sendiri sedang didalami materinya," kata Rikwanto.

Bachtiar sebelumnya mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.

Menurut Bachtiar, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya. Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar Rp 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.

Namun, Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.

(Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×