kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Pemerintah Kesulitan Pungut Pajak Transaksi Online


Jumat, 23 Juli 2010 / 17:03 WIB
Pemerintah Kesulitan Pungut Pajak Transaksi Online


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kesulitan memungut pajak pada transaksi jual beli online. Alasannya, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan informasi teknologi Ditjen Pajak belum memadai.

Keterbatasan itu mengakibatkan Ditjen Pajak sulit mendeteksi pengusaha yang menggunakan jasa online termasuk nilai transaksi jual beli itu. “Selama tidak ada pengakuan dari wajib pajak, transaksi atau tempat usaha lewat media online maka tidak akan terdata,” kata Dasto Ledyanto, Kepala Sub Direktorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak, Jumat (23/7).

Di sisi lain, Ditjen Pajak mengatakan belum banyak masyarakat yang melaporkan transaksi itu. Dasto menduga ini karena kesadaran membayar pajak berdasarkan perhitungan sendiri (self assassement) wajib pajak masih rendah.

Berdasarkan aturan pemerintah, transaksi atau jual beli lewat media internet atau online dikenakan pajak penghasilan (PPh) 25 sebesar 0,75% dari omzet setiap bulan. Pengusaha yang masuk kategori ini adalah penjual barang baik secara grosir atau eceran atau penyerahan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×