kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Paket kebijakan XIV gambar peta jalan E-commerce


Kamis, 10 November 2016 / 19:50 WIB
Paket kebijakan XIV gambar peta jalan E-commerce


Reporter: Agus Triyono, Pamela Sarnia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah molor sekian lama, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-commerce yang menjadi Paket Kebijakan Ekonomi XIV.

Peta jalan e-commerce disusun berlandaskan cita-cita Indonesia menjadi negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Keinginan ini bisa terwujud mengingat Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang. Tidak hanya itu, pengguna telepon pintar (smartphone) nasional mencapai 71 juta orang.

Potensi yang begitu besar mendorong pemerintah mencetak 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar US$ 10 miliar. Sedangkan nilai dari transaksi e-commerce ditargetkan mencapai US$ 130 miliar pada 2020.

Maka dari itu pemerintah merasa perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce. “Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan/ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai mengumumkan Peta Jalan E-commerce di Istana Kepresidenan, Kamis (10/11), sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.

Pada kesempatan ini Darmin turut didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Melalui Peta Jalan E-commerce, pemerintah berupaya memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce. Caranya, pemerintah menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.

Sitem perdagangan ini dirancang dengan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Selain itu, beleid ini juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce. Peta Jalan E-commerce menjadi acuan bagi Pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral demi pengembangan e-commerce

Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce memiliki 8 aspek regulasi, yaitu:

1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.

2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.

3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap.

4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.

5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional;
(3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.

6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.

7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.

8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×