kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,92   -28,81   -2.99%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah menggugat Bestprofit Futures


Selasa, 06 November 2012 / 19:03 WIB
Nasabah menggugat Bestprofit Futures
ILUSTRASI. Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Sebuah perusahaan pialang bursa berjangka komoditas, PT Bestprofit Futures digugat nasabahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nasabah yang enggan disebutkan namanya tersebut, mengaku telah mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bestprofit Futures.

Dalam perkara ini Bestprofit Futures tidak digugat sendirian, Ia digugat bersama dengan seorang Senior Business Consultant-nya yang bernama Rennita Shanti. Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN diketahui, penggugat telah menjadi nasabah sejak 20 Juni 2011.

Sejak menjadi nasabah di Bestprofit Futures Ia selalu melakukan transaksinya dengan bantuan Rennita. Namun, Rennita rupanya diam-diam melakukan sejumlah transaksi dengan menggunakan account penggugat, yang password-nya diketahui dari sang nasabah.

Transaksi-transaksi tersebut dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 13 Juli 2011 dan 3 November 2011. “Akibat perbuatannya, saya mengalami kerugian hingga Rp 185 juta,” kata sang Nasabah, Selasa (6/11). Padahal, menurutnya duit tersebut sangat diperlukan untuk keperluan sekolah anak-anaknya.

Ia mengaku tidak tahu, kalau transaksi perdagangan bursa berjangka tidak boleh dilakukan pihak lain. Menurutnya, Bestrpofit Futures tidak pernah memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut. Karena hal itulah Ia menilai Bestprofit Futures harus ikut bertanggung jawab.

Tak digubris Bapepbti

Sebelum mengajukan gugatan Ia juga pernah mengadu ke Badan Pengawas Perdagangan Bursa berjangka (Bapepbti). Namun, Bapepbti tidak menggubris dengan alasan, kerugian sudah menjadi tanggung jawab nasabah.

Dalam tuntutannya, Ia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan Rennita dan Bestprofit Futures dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 185 juta secara tanggung renteng.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Bestprofit Futures, Budi Setiawan menyangkal tuduhan yang diajukan oleh nasabahnya. Budi bilang Rennita bukanlah pegawai Bestprofits Futures, dengan alasan tidak pernah menerima gaji dari kliennya tersebut.

Budi juga menjelaskan, dalam proses transaksi bursa berjangka semua risiko ditanggung nasabah, yang merupakan trader. Sementara perusahaan pialang menurutnya tidak terlibat dalam transaksi. “Aktivitas ini kan high risk high return, nasabah seharusnya tahu,” ujar Budi.

Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Selasa (6/11) kemarin Best Profit Futures menghadirkan seorang ahli dari PT Bursa Berjangka Jakarta, Rika Helfira. Ia dihadirkan untuk menjelaskan aturan yang berlaku dalam transaksi bursa berjangka. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang, dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×