kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tahan Wali Kota Malang dan 6 anggota DPRD


Selasa, 27 Maret 2018 / 22:36 WIB
KPK tahan Wali Kota Malang dan 6 anggota DPRD
ILUSTRASI. KPK TAHAN WALI KOTA MALANG


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 7 tersangka suap pembahasan APBD-P Malang 2015. Ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (27/3) di lima rumah tahanan berbeda.

Mereka adalah 6 orang Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, yaitu Heri Pudji Utamai dari Fraksi PPP, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Ya'qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura. Serta Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton.

Enam anggota DPRD tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari MA bersama-sama JES, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannyaterkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (27/3).

Atas perbuatannya, 6 Anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×