kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua DPRD Malang jadi tersangka untuk 2 kasus


Jumat, 11 Agustus 2017 / 19:51 WIB
Ketua DPRD Malang jadi tersangka untuk 2 kasus


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumankan para tersangka dalam kasus korupsi di Kota Malang yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Malang, Muhammad Arief Wicaksono.

Kader Partai PDIP tersebut tersandung dua kasus, pertama terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Dalam kasus ini, Arief diduga menerima sejumlah uang dari Jarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas PUPPB Kota malang.

"Diduga MAW (Arief) menerima uang sejumlah Rp 700 juta dari JES (Jarot)," ucap Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Jumat (11/8).

Untuk kasus ini, Arief disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Jarot, sebagai pihak pemberi, disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau b atau pasal 13 pada undang-undang yang sama.

Kasus kedua terkait dengan pembangunan jembatan Kedungkandang dengan anggaran APBD tahun 2015. Dalam kasus ini, selain Arief, KPK juga menetapkan seorang komisaris sebuah perusahaan konstruksi berinisial HM.

Belakangan diketahui proyek ini memang bermasalah. Pihak pemkot Kota Malang lantas menghentikan proyek dan mengalihkan dananya untuk program pendidikan dan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×