kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejar penerimaan pajak Rp 1.229 triliun pada 2021, ini lima saran strategi versi CITA


Jumat, 08 Januari 2021 / 06:25 WIB
Kejar penerimaan pajak Rp 1.229 triliun pada 2021, ini lima saran strategi versi CITA
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sepanjang tahun ini sebesar Rp 1.229,6 triliun.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sepanjang tahun ini sebesar Rp 1.229,6 triliun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan ada lima strategi yang bisa dijalankan oleh otoritas pajak agar penerimaan pajak bisa mencapai target akhir tahun.

Pertama, pemerintah perlu menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP). Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi WP wajib pajak (WP) yang selama ini patuh. Ini sekaligus mendorong penerimaan seiring dengan bertambahnya basis pajak baru yang dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29.

Kedua, pajak digital perlu lebih dioptimalkan dan pemerintah perlu mencari alternatif sumber penerimaan pajak yang tidak menimbulkan beban masyarakat. Meski potensi penerimaanya tidak terlalu besar namun tidak mengganggu economic recovery karena mendorong equal playing field. “Di tahun 2021, diharapkan ada keputusan multilateral. Jika tidak, akan banyak negara yang akan mengambil opsi unilateral,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).

Ketiga, peningkatan basis pajak terutama jumlah WP orang pribadi (OP). Kata Fajry, selama ini Indonesia masih bergantung pada penerimaan PPh Badan. Sehingga, perlu optimalisasi dari sektor lainya, seperti sektor konstruksi. Salah satu caranya adalah dengan menghapus beberapa pungutan PPh Final. 

Baca Juga: Pemerintah musti menambal penerimaan pajak sebesar Rp 159,6 triliun tahun ini

Keempat, melanjutkan perbaikan administrasi maupun kelembagaan dari DJP. Terutama terkait sistem administrasi, dan mendorong implementasi pembaruan core tax system.

Kelima, pemerintah perlu memberikan dorongan yang lebih kuat pada sinergi kelembagaan seperti penguatan joint program DJP-DJBC dan DJA, maupun dengan pihak eksternal lainnya untuk pemanfaatan dan tindak lanjut data seperti K/L, Pemda, APH, masyarakat sipil, dan asosiasi-asosiasi lainnya.

Dengan demikian, Fajry yakin otoritas pajak bisa mengejar target pajak tahun ini karena memang tidak dipungkiri beban di 2021 masih cukup berat. Sebab, penerimaan pajak sepanjang 2020 terpantau tidak bisa memenuhi target yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Setoran pajak orang pribadi satu-satunya yang tumbuh positif tahun lalu

Meski tekor pada tahun lalu, pemerintah tetap musti mengejar proyeksi penerimaan pajak 2021 yang tumbuh 12,9% dari realisasi 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 mematok target penerimaan pajak di tahun ini sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut naik Rp 159,6 triliun dari realisasi sepanjang tahun lalu yakni Rp 1.070 triliun. 

Padahal, kinerja penerimaan pajak Januari-Desember 2020 loyo, dengan shortfall Rp 128,8 triliun atau hanya mencapai 89,3% dari outlook sebesar Rp 1.198,8 triliun.

Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak korporasi minus 37,8% sepanjang 2020, berikut pemicunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×