kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,72   6,12   0.62%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi minta daerah segera potong BPHTB


Senin, 18 Juli 2016 / 12:35 WIB
Jokowi minta daerah segera potong BPHTB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widododo meminta kepada kepala daerah untuk segera memotong Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk para pengembang di wilayah mereka. Dia meminta agar para gubernur, bupati, walikota bisa segera mengeluarkan peraturan agar BPHTB untuk golongan tersebut bisa dipangkas di bawah 5%.

Permintaan tersebut, disampaikan langsung oleh Jokowi saat memberikan pengarahan kepada kepala daerah terkait penerbitan dana investasi real estate di Istana Negara Senin (18/7). Jokowi mengatakan, pemangkasan BPHTB di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini diperlukan agar investasi di sektor properti di dalam negeri bisa bersaing dengan negara lain, khususnya; Singapura, Thailand dan Vietnam.

"Sudah dilihat masalah investasi properti, itu hanya masalah daya saing, negara kita kurang kompetitif," katanya di Jakarta Senin (18/7).

Jokowi meyakinkan, pemangkasan BPHTB bagi pengembang tidak akan berdampak kepada penerimaan daerah. "Karena ini hanya di komplek tertentu, tidak semua lahan," katanya.

Catatan saja, sebelum meminta kepada daerah untuk memangkas BPHTB, agar investasi sektor properti semarak, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XI telah memutuskan untuk memangkas pajak penghasilan final bagi produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif dari yang sebelumnya 5% menjadi 0,5%.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, pemangkasan PPh DIRE ini dilakukan pemerintah untuk mengefektifkan kebijakan penhjapusan pajak berganda untuk DIRE yang dikeluarkan pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi V tahun 2015 lalu.

"DIRE ini dengan kebijakan lalu belum dianggap kompetitif, maka ini diturunkan dari tadinya 5% menjadi 0,5% dari tarif normal," katanya beberapa waktu lalu.

Darmin mengatakan, selain menurunkan tarif PPh tersebut dalam waktu dekat ini, pemerintah juga akan menurunkan tarif bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB). Menurutnya, saat ini sudah ada komitmen dari beberapa pemerintah daerah untuk menurunkan bea tersebut.

"Ini perlu perda, belum bisa diumumkan, tapi intinya nanti setelah PPh final digabung BPHTB tarif di kita masih lebih kompetitif dari negara tetangga," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×