kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Gagan Indonesia terima status pailit


Minggu, 28 Mei 2017 / 14:35 WIB
Gagan Indonesia terima status pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Gagan Indonesia menerima status pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pasca gagal berdamai dengan para krediturnya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa hukum Gagan Indonesia Deni Kurniawan mengatakan, pasca pailit pihaknya akan kooperatif dengan tim kurator terkait aset-aset perusahaan. "Keputusannya seperti ini kami sudah siap dan seluruh aset-aset akan kami serahkan ke kurator," katanya kepada KONTAN, Minggu (27/5).

Sekadar tahu saja, gagalnya perdamian itu didasari lantaran mayoritas kreditur Gagan Indonesia menolak proposal perdamaian. Berdasarkan hasil pemungutan proposal perdamaian yang dilaksanakan Selasa (23/5) lalu, 86,11% para kreditur yang mewakili tagihan Rp 273,96 miliar tidak menyetujui proposal.

Sementara 13,88% menyetujui poposal. Sehingga, ketua majelis hakim PN Jakpus Endah Detty Pertiwi mengatakan, pemungutan suara itu tidak memenuhi Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Sehingga menyatakan PT Gagan Indonesia dalam keadaan pailit demi hukum," jelas Detty dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (25/5). Adapun, jatuh pailitnya Gagan Indonesia ini masih dalam kurun waktu PKPU Sementara 45 hari.

Sebab, dalam perjalannya PT Gagan Indonesia enggan mengajukan perpanjangan masa PKPU tetap. Alasannya, proposal perdamaian yang ditawarkan itu telah maksimal dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Adapun ntuk membayar utangnya, Gagan Indonesia membagi kreditur menjadi dua yakni kreditur yang memiliki tagihan hingga Rp 100 miliar dan kreditur dengan tagihan di atas Rp 100 miliar. Untuk kreditur yang memiliki tagihan hingga Rp 100 miliar akan dilunasi selama 20 tahun dengan grace periode dua tahun.

Sedangkan kreditur dengan tagihan di atas Rp 100 miliar akan dibayar 30 tahun dengan grace periode. Atas tawaran tersebut, para kreditur menilai proposal tersebut masih jauh dari harapan dengan menawarkan waktu pembayaran yang cukup lama.

Apalagi diketahui, sejak berstatus PKPU sudah ada beberapa produk yang menarik Gagan Indonesia sebagai salah satu distributornya, salah satunya yakni Quicksilver. Sekadar tahu saja Gagan Indonesia merupakan distributor brand Adidas, Bebe, Ted Baker, Quiksilver, Promod, dan Vans di Indonesia.

Tak hanya itu, para kreditur juga menilai penawaran Gagan Indonesia juga tidak realistis. Sebab, perusahaan tidak mencari investor untuk melanjutkan usaha, tetapi masih mengandalkan aset perusahaan yang ada. Tapi disisi lain, nilai aset perusahaan terbilang jauh dari total utang perusahaan yang senilai Rp 281,41 miliar dari 50 kreditur.

Saat dikornfimasi, salah satu kurator Gagan Indonesia Emi Rosminingsih mengatakan total aset perusahaan yang saat ini diketahui hanya senilai Rp 80,39 miliar. Aset itu di antaranya inventori barang Rp 51,21 miliar dan piutang Rp 3,17 miliar.

Adapun kreditur Gagan Indonesia itu antara lain RSH Holdings Rp 201,34 miliar, PT Adidas Indonesia Rp 13,31 miliar dan PT Quicksilver Indonesia Rp 7,05 miliar, dan Bank Standrad Chatered Indonesia sekitar Rp 28 miliar. Adapun keseluruhan kreditur itu merupakan konkuren alias tanpa jaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×