kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Delapan aturan penanganan krisis dipersiapkan


Kamis, 23 Februari 2017 / 11:08 WIB
Delapan aturan penanganan krisis dipersiapkan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Kementerian Keuangan akan merilis dua beleid, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan tiga aturan pelaksana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dua beleid yang akan diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah. Beleid pertama, berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai premi restrukturisasi perbankan. Kedua, RPP mengenai penghapusbukuan dan tagihan aset sisa dari restrukturisasi perbankan.

Menurut Menkeu, keduanya direncanakan terbit sebelum rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) berikutnya yaitu pada April 2017. Pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur organisasi dan tata kerja terkait KSSK.

Sementara OJK akan merilis tiga aturan pelaksanaan UU PPKSK. Pertama, aturan terkait rencana aksi atau recovery plan yang harus disiapkan setiap bank. Kedua, tentang bank perantara. Ketiga, peraturan tindak pengawasan dan penetapan status bank.

Sedangkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menerbitkan tiga aturan turunan. Pertama, terkait dengan penanganan bank sistemik. Kedua, terkait penanganan bank bukan sistemik, dan ketiga, aturan terkait pengelolaan penatausahaan dan pencatatan aset dan kewajiban.

Sejumlah aturan itu disampaikan Menkeu dalam rapat kerja komisi XI DPR, Rabu (22/2). Dalam kesempatan itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, tahun lalu di tengah sejumlah tantangan besar dari global, seperti keluarnya Inggris dari Uni Eropa, kenaikan suku bunga Bank Sentral AS, dan reaksi terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS, ekonomi RI masih terjaga. "Salah satu yang menjaga kita UU PPKSK. Dengan UU ini, kita bisa melewati periode sulit di 2016," katanya.

Menurutnya, hal itu ditunjukkan oleh sejumlah angka makro, seperti capaian pertumbuhan ekonomi 2016 yang sebesar 5,02%. Lalu inflasi yang rendah 3,02%, kenaikan cadangan devisa menjadi US$ 116 miliar, dan nilai tukar rupiah yang terapresiasi 2,3%. Juga neraca pembayaran Indonesia (NPI) yang mencatat surplus US$ 12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×