kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara mudah hitung pajak bagi pengusaha MLM


Jumat, 03 Juni 2016 / 19:31 WIB
Cara mudah hitung pajak bagi pengusaha MLM


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai sebetulnya pengusaha Multi Level Marketing (MLM) tidak perlu kesulitan dalam melaporkan pajaknya. Sebab, sudah ada aturan yang memungkinkan mereka melaporkan pembayaran pajaknya atas bonus setelah dikurangi biaya.

Memang, permasalahan yang dihadapi MLM atau industri sejenisnya seperti pekerja bebas, yang pajaknya tidak dipotong pemberi kerja, dan juga tidak membuat laporan keuangan adalah mengenai cara menghitung pajaknya. Namun, sebetulnya mereka bisa menghitung penghasilan dan bebannya sesuai norma yang diakui dalam aturan perpajakan.

Norma merupakan cara menghitung penghasilan netto, bagi yang tidak memiliki pembukuan. Norma untuk pengusaha bebas ditetapkan sebesar 50% terhadap omset. "Artinya, beban mereka bisa dianggap 50% dari omzet dalam laporan pajaknya," kata Yustinus, Jumat (3/6) di Jakarta.

Jadi, yang perlu dipastikan adalah status dari pengusaha MLM ini. Apakah benar pengusaha bebas atau pekerja. Karena sistem norma ini tidak berlaku bagi pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×