kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Adhimix tagih utang ke Titanium Property via PKPU


Senin, 15 Februari 2016 / 21:10 WIB
Adhimix tagih utang ke Titanium Property via PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengambang properti PT Titanium Property dimohonkan pemundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh salah satu kolega bisnisnya PT Adhimix Precast.

Dalam berkas permohonan yang diterima KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (15/2) Adhimix Precast menyatakan ada utang Titanium yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 21 miliar.

Kuasa hukum Adhimix Precast Nixon D.H. Sipahutar mengatakan sudah mengirimkan surat peringatan alias somasi kepada Titanium pada 23 November 2015 karena utang tak pernah dibayar.

"Utang berasal dari perjanjian pembangunan proyek Apartemen Titanium Square di Jakarta Timur yang telah dimulai sejak 2011," jelas Nixon dalam berkas.

Sekadar tahu saja, Adhimix Precast merupakan pelaksana atau kontraktor yang ditunjuk oleh Titanium Property untuk menyelesaikan proyek itu.

Dimana awalnya kerja sama keduanya berjalan lancar. Namun di tengah jalan, pemohon menyatakan bahwa termohon tidak bisa membayar tagihan yang diajukan.

"Termohon PKPU (Titanium Property) menjawab somasi dengan mengakui adanya utang," kata Nixon.

Dia juga menyebutkan Titanium menawarkan cara pembayaran dengan pemberian unit apartemen di lokasi proyek Titanium Square.

Pada mulanya, permohonan ini diajukan oleh dua pemohon. Selain Adhimix, tercatat nama PT MAM Energindo sebagai pemohon II.

MAM Energindo adalah perusahaan yang bekerja di bidang kontraktor mechanical, electrical dan plumbing.

Akan tetapi, pada persidangan Senin (15/2), pemohon II menyatakan mundur dari permohonan lantaran piutangnya telah dibayar lunas oleh Titanium.

Kendati demikian, Adhimix tetap melanjutkan permohonannya dan menyatakan akan menghadirkan kreditur lainnya.

"Kami akan membuktikan bahwa kami memiliki dua kreditur lain," kata Nixon.

Kuasa hukum Titanium Property Juffry Maykel Manus menilai perkara tersebut harusnya tidak dapat dilanjutkan.

"Kalau memang mau melanjutkan, harusnya termohon mendaftarkan ulang," ujarnya.

Namun majelis hakim berpendapat lain dan menyatakan akan mempertimbangkannya dalam putusan, bukan menghentikan perkara.

Meski dilanjutkan, Juffry meyakini permohonan ini tidak akan dikabulkan karena tidak memenuhi salah satu syarat penting, yakni utang yang dapat dibuktikan dengan sederhana. ?

"Soalnya mereka juga punya utang ke kami," ungkapnya.

Sidang perkara No. 10/PDT.SUS.PKPU/2016/PN Niaga.JKT PST ini masih bergulir dengan agenda pembuktian dari termohon.

Pemohon menilai permohonannya telah memenuhi syarat dikabulkannya permohonan PKPU sesuai Undang-undang No. 37/2004.

Selain meminta majelis hakim memutus termohon dalam PKPU, pemohon juga meminta majelis mengangkat Gunawan Widyaatmadja dan Romy Alfius Karamoy sebagai pengurus PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×