kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PN Jakpus bebaskan Kominfo dari gugatan KIDP


Selasa, 07 Juli 2015 / 22:34 WIB
PN Jakpus bebaskan Kominfo dari gugatan KIDP


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dapat bernapas lega. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Memutuskan gugatan PMH tidak dapat diterima," ungkap Sinung Hermawan Ketua Majelis Hakim, Selasa (7/7). Tak hanya itu, ia juga memutuskan untuk menerima esepsi dari tergugat.

Berdasarkan pertimbangan majelis, gugatan yang dilayangkan KIDP terhadap Kominfo itu bertentangan. Pasalnya, antara petitum dan posita tak memiliki keterkaitan. Nah, adapun perbedaan tersebut dimasukkan Kominfo dalam esepsi. Sehingga majelis hakim berpendapat tergugat dapat membuktikan dalil perlawanannya.

Salah satu poin dalam perbedaan itu adalah mengenai kerugian imateriil. Di mana, KDIP menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada tergugat yang merupakan syarat mutlak dari sebuah gugatan PMH.

Kominfo menilai, nilai ganti rugi tersebut tak berdasar. Lagi pula dalam petitum gugatannya juga penggugat tak merinci ganti rugi tersebut. Mengenai hal tersebut, majelis hakim sependapat dengan tergugat. Sehingga menerima esepsi tergugat dan tidak menerima gugatan KIDP.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum KIDP, Nawawi Bahrudin kecewa atas putusan majelis hakim itu. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ia ajukan seperti keterangan saksi ahli dalam putusannya.

"Majelis hakim hanya mempertimbangkan berdasarkan esepsi dari tergugat saja, sedangkan keterangan saksi dari kami tidak dipertimbangkan," ungkap dia kepada KONTAN.

Dengan demikian, Nawawi pun siap untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. "Karena keterangan saksi dan bukti tidak dipertimbangkan itu menjadi alasan kami untuk banding," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zeni selaku perwakilan dari Kominfo tak berkomentar banyak. Namun dirinya mengaku siap jika nantinya dari KIDP akan mengajukan banding.

"Masih belum bisa berkomentar banyak, kami ikuti KDIP saja kalau ingin banding kita siap," tukas Zeni kepada KONTAN.

Perkara dengan nomor 524/PDT.G/2014/PN.JKT.PST ini bermula saat KIDP menggugat Kemenkominfo karena telah mengeluarkan Permenkominfo No 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Multipleksing Melalui Sisten Terestrial yang isi dan substansinya mendasarkan diri pada Permenkominfo No 22 Tahun 2011 yang sudah tidak berlaku karena telah diuji materi oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan MA No 38P/HUM/2012 dan Putusan MA No 40P/HUM/2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×