kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag: BPJPH harus ambil langkah seribu


Minggu, 15 Oktober 2017 / 21:15 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah diresmikan Kementerian Agama pada 11 Oktober 2017. Namun, BPJH masih mempunyai banyak pekerjaan dalam penyelenggaraan jaminan halal.

Salah satu kerja besar BPJPH adalah kewajiban penyelenggaraan jaminan produk halal pada Oktober 2019 mendatang atau lima tahun sejak UU JPH diundangkan. Untuk itu, Sekjen Kemenag Nur Syam meminta jajaran BPJPH langsung mengebut pelaksanaan program. Ia menyebut harus ada akselerasi terkait dengan sistem pendaftaran, pemeriksaan dan penentuan kehalalan suatu produk.

“BPJPH harus melangkah dengan gerakan langkah seribu untuk menyongsong berlakunya sistem mandatori dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kesiapan SDM, sarana prasarana, sistem dan pertanggungjawaban produk halal tentu harus segera disediakan,” kata Nur Syam seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (15/10).

Menurut Nur Syam, salah satu yang harus dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan MUI. Kerja sama penting, selain karena kiprah MUI selama ini, juga karena MUI adalah satu-satunya lembaga keagamaan yang dimandatkan memberikan fatwa halal bagi produk dalam berbagai jenisnya.

“Makanya, jika ada yang berpendapat bahwa pemerintah akan meminggirkan atau menihilkan peran MUI dalam serangkaian program sertifikasi halal tentu sebuah kesalahan berpikir yang cukup serius,” katanya.

Ke depan, MUI dengan segala perangkatnya akan menjadi mitra strategis BPJPH di dalam melakukan sertifikasi halal. Tanpa kehadiran MUI, seluruh rangkaian penyelenggaran jaminan produk halal menjadi tidak dimungkinkan.

“Penyelenggaraan sertifikasi halal merupakan kerja sama antara pemerintah dan MUI. Jadi, antara MUI dan Pemerintah atau Kemenag adalah seperti koin mata uang, di sebelah sisi satunya adalah pemerintah dan di sisi lainnya adalah MUI. Dua entitas berbeda yang menyatu di dalam pekerjaan strategis sertifikasi produk halal,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×