kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasasi kreditur koperasi Pandawa ditolak


Selasa, 01 Mei 2018 / 18:46 WIB
Kasasi kreditur koperasi Pandawa ditolak
ILUSTRASI. SIDANG PUTUSAN KSP PANDAWA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan kasasi empat kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup dan Nuryanto (dalam pailit) yaitu Ali Maskuri, Karsana, Eramukti Rahayu Kusuma, dan Novita Sari Indrianti yang telat memasukan tagihannya ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," kata Hakim Ketua Soltony Mohdally, dalam salinan putusan yang didapat Kontan.co.id.

Asal tahu permohonan kasasi diajukan lantaran sebelumnya permohonan keberatannya (renvoi prosedur) juga ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya pada 13 Oktober 2017.

Sementara dalam pertimbangannya Hakim Ketua Soltony menjelaskan bahwa selain soal terlambat memasukan tagihan kepada kurator, ada kreditur lain yang keberatan jika tagihan pemohon kasasi masuk dalam proses pailit.

"Atas tagihan para pemohon kasasi tersebut ada kreditur lain yang berkeberatan apabila tagihan piutang pemohon tersebut dimasukkan ke dalam daftar piutang termohon, sehingga tagihan piutang pemohon tersebut tidak dapat dicocokkan," imbuh Soltony.

Sekadar informasi, keempat pemohon kasasi ini membawahi 492 kreditur lainnya dengan nilai tagihan senilai Rp 30,97 miliar. Dengan putusan kasasi tersebut maka tagihan pemohon kasasi diputuskan tak masuk dalam daftar piutang kepailitan Pandawa.

Mengingatkan kembali, Pandawa diputuskan pailit pada 31 Mei 2017, setelah gagal merestrukturisasi utangnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Tagihan Pandawa saat transisi dari proses PKPU menjadi pailit memang menyusut. Saat PKPU tagihan Pandawa tercatat mencapai Rp 4 triliun, sementara dalam pailit tagihannya menjadi Rp 3,39 triliun. Sedangkan saat proses kepailitan, tenggat waktu pendaftaran tagihan ditentukan terakhir pada 28 Juli 2017.

Sedianya ada lebih banyak kreditur yang telat memasukan tagihan saat peralihan proses PKPU menjadi kepailitan. Atas hal tersebut, hakim pengawas sempat memberikan kesempatan pada kreditur yang telat mendaftarkan tagihannya untuk menempuh upaya hukum melalui pengajuan renvoi. Batas akhir pengajuan renvoi ditetapkan pada 29 Agustus 2017.

Namun dari salinan putusan diketahui, tim kurator pada pokoknya tetap menolak tagihan kreditur yang mengajukan renvoi.

"Selain soal keterlambatan pembayaran, kurator menolak karena mereka tak mendaftar di PKPU dan juga kepailitan," kata salah satu kurator kepailitan Pandawa Muhammad Denni saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (1/5).

Selain menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung juga turut menjatuhkan hukuman kepada pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×