kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappenas: 3 pondasi, 5 pilar ke inklusi keuangan


Selasa, 23 Mei 2017 / 18:53 WIB
Bappenas: 3 pondasi, 5 pilar ke inklusi keuangan


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bekerja sama dengan Pemerintah Australia dan Pemerintah Swiss meluncurkan hasil survei inklusi keuangan perdana di Indonesia bernama the Survey on Financial Inclusion and Access (SOFIA) Indonesia.

Hasil SOFIA yang dilakukan terhadap 20,000 responden di empat provinsi di timur Indonesia (Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan). Hasil ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pembuat kebijakan, pelaku industri keuangan, donor, akademisi, maupun organisasi pembangunan, mengenai perilaku sebagian masyarakat Indonesia dalam menggunakan layanan keuangan, seperti produk simpan pinjam, asuransi, transfer dan pembayaran.

Penemuan terperinci dari SOFIA akan memberikan pemahaman yang lebih baik atas faktor-faktor yang mendorong penggunaan produk dan jasa keuangan di Indonesia, serta batasan yang dihadapi konsumer dalam mengakses layanan keuangan tersebut. Hasil SOFIA ini juga diharapkan bisa membantu mengembangkan kebijakan pembangunan keuangan inklusif yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SKNI). Peraturan ini menargetkan sebesar 75% populasi dewasa harus dapat mengakses layanan keuangan formal pada 2019.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P. S. Brodjonegoro mengatakan dalam sambutannya di acara peluncuran hasil SOFIA, Senin, (22/5), untuk mencapai target inklusi keuangan sebesar 75% pada 2019, pemerintah telah menyiapkan lima pilar pendukung, yaitu: edukasi keuangan, hak properti masyarakat, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan, layanan keuangan pada sektor pemerintah, dan perlindungan konsumen.

"Kelima pilar tersebut harus ditopang oleh tiga fondasi, yaitu: kebijakan dan regulasi yang kondusif, infrastruktur dan teknologi informasi keuangan yang mendukung, serta organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif," ujar Bambang dalam rilis yang diterima KONTAN, kemarin (22/5). 

SOFIA mengungkapkan 41% populasi di keempat provinsi sudah menggunakan layanan perbankan, tetapi kurang dari setengah jumlah tersebut masih belum memiliki rekening bank sendiri. Selain itu, jumlah siginifikan dari masyarakat yang aktif menggunakan layanan perbankan, masih menggunakan rekening bank milik keluarga ataupun temannya.

Di keempat provinsi, 31% masyarakat sudah menggunakan kombinasi layanan keuangan formal dan informal, dan setidaknya 10% hanya mengandalkan layanan informal (terutama Jawa Timur). Diperoleh responden perempuan cenderung belum menggunakan layanan perbankan dibandingkan laki- laki.

Perempuan lebih banyak mengakses layanan informal dikarenakan partisipasi mereka dalam kelompok informal seperti arisan. Walau jumlah pengguna layanan formal tetap menggunakan layanan informal, hal ini tetap membuka kesempatan bagi penyedia layanan keuangan formal untuk memahami nilai tambah mereka dibanding opsi informal yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×