Berita Regulasi

Upaya pemerintah hentikan alih fungsi sawah

Kamis, 01 November 2018 | 15:44 WIB
Upaya pemerintah hentikan alih fungsi sawah

ILUSTRASI. Petani mempersiapkan lahan untuk menanam padi

Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menjaga luas lahan sawah agar tidak semakin menyusut, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) kini sedang menyusun regulasi setingkat peraturan presiden (perpres) guna mengatur lahan sawah abadi. Hal ini menjadi perhatian karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) versi Kementerian ATR/BPN per 8 Oktober 2018, luas lahan baku sawah sudah menciut menjadi 7,10 juta hektare (ha) dari tahun 2013 lalu seluas 7,75 juta ha.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak ingin lahan sawah terus berkurang. Pihaknya sedang menyiapkan Perpres untuk menetapkan lahan sawah menjadi lahan pertanian berkelanjutan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru