kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ultimatum BEM SI: Presiden Jokowi harus terbitkan Perppu dalam 8x24 jam!


Rabu, 21 Oktober 2020 / 04:11 WIB
Ultimatum BEM SI: Presiden Jokowi harus terbitkan Perppu dalam 8x24 jam!
ILUSTRASI. BEM SI memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membuat Perppu dalam jangka waktu 8x24 jam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Selasa (20/10/2020) kemarin melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Undang Undang Cipta Kerja. Dalam aksinya, BEM SI memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membuat Perppu dalam jangka waktu 8x24 jam. 

"Mendesak presiden untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Penggantj Undang-Undang (Perppu) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja) tersebut," ujar Koordinator BEM SI Remy Hastian membacakan ultimatum dalam aksi unjuk rasa Selasa (20/10/2020). 

Pada demonstrasi hari ini massa BEM SI kembali tak ditemui oleh Jokowi. Meski demikian, BEM SI tetap bersikukuh memberikan waktu 8x24 jam agar Presiden menerbitkan Perppu guna mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. 

"Apabila tidak dapat melakukan hal tersebut dalam jangka waktu 8x24 jam sejak ultimatum ini dikeluarkan, maka kami memastikan akan adanya gerakan besar dari mahasiswa seluruh Indonesia yang membuat kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2020," kata Remy. 

Baca Juga: Hari ini ribuan mahasiswa akan kembali demo tolak UU Cipta Kerja, ini tuntutannya

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi saat ini sedang berada di Istana Bogor, ketika aksi unjuk rasa BEM SI dilaksanakan. 

Pantauan Kompas.com, kawasan patung kuda Arjuna Wiwaha (Arjuna Wijaya) masih dipadati oleh massa aksi hingga pukul 15.30 WIB. Hari ini, Selasa (20/10/2020), sejumlah elemen kembali menggelar aksi dengan salah satu tuntutan pembuatan Perppu guna mencabut UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Pasca demo UU Cipta Kerja, Kemendikbud: 123 Mahasiswa positif Covid-19

Selain mahasiswa, elemen buruh juga terlibat dalam aksi yang bertepatan dengan satu tahun masa jabatan Jokowi-Ma'ruf Amin ini. 

Sebelumnya, demonstrasi serupa telah diselenggarakan di Jakarta sebanyak dua kali, yakni pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020). Kedua demonstrasi diwarnai kericuhan. Massa aksi bentrok dengan polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BEM SI Ultimatum Presiden Jokowi untuk Terbitkan Perppu dalam 8x24 Jam"
Penulis : Sonya Teresa Debora
Editor : Irfan Maullana

Selanjutnya: Waspada klaster corona dari aksi demo akan muncul 2 sampai 4 minggu ke depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×