kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Truk operasional Freeport dikecualikan pakai B20


Minggu, 02 September 2018 / 17:48 WIB
Truk operasional Freeport dikecualikan pakai B20
ILUSTRASI. Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengecualikan tiga sektor untuk tidak memakai mandatori campuran biodiesel 20% (B20) dalam bahan bakar. Ketiganya adalah pembangkit listrik jenis PLTGU, truk operasional Freeport, dan Alat utama sistem senjata (Alutsista). Asal tahu saja produk dari B20 (20% biodiesel) yang sudah dicampur ke solarĀ adalah Biosolar yang sejauh ini sudah tersedia di SPBU Pertamina dan SPBU Shell.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, untuk pembangkit milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikecualikan untuk menjalankan mandatori B20. Sebab, secara mesin tidak bisa memakai Biosolar. "Menunggu uji dulu, sekarang sedang diuji soal mandatori itu. Khusus yang PLTGU dual feul. Kan bisa solar dan bisa gas tuh, nah di PLTGU tidak bisa memakai biosolar," ungkap dia, pekan lalu.

Dia mengatakan, alasan lain pemerintah juga tidak ingin gegebah mewajibkan mandatori B20 ke pembangkit karena terkait dengan pemenuhan listrik masyarakat. Sebab, jika tidak cocok maka akan terjadi pemadaman dan itu malah akan merugikan banyak pihak.

Selain itu, kata Rida, untuk alat utama sistem senjata khusus untuk tank tidak diwajibkan memakai B20 dalam bahan bakarnya. "Kalau truk untuk wara-wiri pegawai wajib. Tetapi untuk tank tidak, lagi-lagi menunggu uji juga," imbuhnya.

Terakhir, kata Rida mandatori B20 juga tidak diwajibkan untuk truk operasional di PT Freeport Indonesia. "Secara fisik kan FAME memang beku, gak bisa dipakai diketinggian," ungkap dia. Sejauh ini tim dari BBPT dan ITB tengah melakukan uji terhadap ketiga sektor ini apakah memang tetap bisa menjalankan mandatori B20 atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×