Berita HOME

Tiga Pilar Gugat Tiga Mantan Direktur karena Membeli Perusahaan Petrokimia

Jumat, 23 November 2018 | 10:00 WIB
Tiga Pilar Gugat Tiga Mantan Direktur karena Membeli Perusahaan Petrokimia

ILUSTRASI.

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang kini dikendalikan manajemen baru mengajukan gugatan perdata ke sejumlah pihak, termasuk direksi lama. Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/11) dengan register perkara No. 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.

Mantan direktur Tiga Pilar yang turut menjadi tergugat adalah Stefanus Joko Mogoginto, Budhi Istanto Suwito dan Sjambiri Lioe.  Tergugat lain adalah PT Tiga Pilar Corpora, PT Arbe Styrindo, PT ABS Industri Indonesia, Gateway Styrindo Pte Ltd, dan Ridley Chemicals Pte Ltd. Selain itu, masih ada delapan pihak yang menjadi turut tergugat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.063,10
1.45%
-103,72
LQ45
919,20
1.74%
-16,32
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.345.000
0,75%