Berita Ekonomi

Tekan defisit BPJS, Kementerian Kesehatan akan revisi aturan

Selasa, 30 Oktober 2018 | 12:26 WIB
Tekan defisit BPJS, Kementerian Kesehatan akan revisi aturan

ILUSTRASI. BPJS Kesehatan

Reporter: Grace Olivia, Sinar Putri S.Utami | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) sedang merevisi Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes). Hal ini guna menyehatkan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menteri Kesehatan Nina Moeloek mengatakan, ada lima Permenkes yang sedang dalam proses perubahan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru