Tarik-menarik PKS dan Gerinda untuk kursi yang ditinggalkan Sandiaga Uno

Selasa, 18 September 2018 | 16:45 WIB   Reporter: Patricius Dewo
Tarik-menarik PKS dan Gerinda untuk kursi yang ditinggalkan Sandiaga Uno

ILUSTRASI. SANDIAGA MUNDUR DARI WAGUB DKI JAKARTA


DKI JAKARTA - JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pada Partai Gerindra untuk duduk bersama perihal pengajuan nama untuk bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno.

Abdurrahman Suhaimi, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta agar Gerindra untuk tidak tergesa-gesa untuk mengusung nama yang akan dicalonkan sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ia berharap Gerindra mengajak PKS untuk membahas menentukan satu nama yang memang hasil dari kesepakatan kedua partai tersebut.

" Kalau harapannya PKS , ya usung satu nama saja, yang bisa didukung dua partai itu harapan PKS," ujar Suhaimi saat dihubungi Kontan. Selasa (18/9).

Selanjutnya, ia juga bilang diskusi tersebut dimaksudkan untuk menjaga solidaritas antara PKS dan Gerindra.

Ketika fraksi PKS dan Gerindra dipandang solid oleh masyarakat itu mampu memompa semangat para anggota partai PKS dan Gerindra untuk memenangkan Pilpres 2019.

"Lalu kita berpikir lebih jauh lagi yaitu untuk menang pilpres di 2019 nanti," kata Suhaimi. Selasa (18/9).

Saat dikonfirmasi mengenai nama yang akan diajukan PKS untuk dimajukan menjadi Cawagub DKI Jakarta dirinya belum bisa bilang, karena perlu didiskusikan dulu dengan internal partai. " Kalau kita sih berharap PKS saja yang maju," tutupnya.

Asal tahu saja, beberapa waktu yang lalu M Taufik dikabarkan bahwa akan dicalonkan oleh partai Gerindra untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur.

Namun belum ada kepastian karena belum ada surat keterangan resmi dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

Payung hukum yang mengatur pengisian jabatan wagub adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menggantikan UU Nomor 1 Tahun 2015. Pengisian kekosongan dilakukan dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta.

Namun Gerindra dan PKS, selaku partai pengusung Sandiaga, tak bisa langsung mengusulkan nama calon wagub ke DPRD DKI. Usul calon wagub hanya bisa dibawa ke DPRD oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru