kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif tes PCR Jawa-Bali Rp 275.000, Kemkes: Penyedia layanan patuhi aturan batas atas


Kamis, 28 Oktober 2021 / 16:17 WIB
Tarif tes PCR Jawa-Bali Rp 275.000, Kemkes: Penyedia layanan patuhi aturan batas atas
ILUSTRASI. Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Kemkes tegaskan penyedia layanan PCR patuhi aturan tarif batas atas. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan tarif batas atas pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai berlaku pada 27 Oktober kemarin. Dengan berlaku aturan tersebut Kementerian Kesehatan menghimbau agar setiap rumah sakit, laboratorium dan penyedia layanan PCR test dapat melaksanakan penetapan tarif batas atas terbaru.

"SE tersebut berlaku per 27 Oktober jadi HET harus disesuaikan dengan kondisi per 27 Oktober," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (28/10).

Pada pelaksanaan aturan tarif batas atas PCR test terbaru, Pemda ataupun Dinas Kesehatan di daerah akan memonitor pelaksanaan surat edaran tersebut. "Kemkes akan turut memonitor keluhan dan jika ada laboratorium yang tidak patuh, maka akses mereka ke Peduli Lindungi akan ditutup," imbuhnya.

Nadia menegaskan bahwa tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah, sudah termasuk komponen bahan habis pakai, reagen, Viral Transport Medium (VTM), biaya SDM hingga operasional.

Baca Juga: Harga PCR turun jadi Rp 275.000, khusus di tempat ini lebih murah

Adapun terkait permintaan rumah sakit agar pemerintah menekan juga harga reagen dan VTM, Nadia menyebut kedua komponen tersebut cukup variatif jenis dan merknya. Artinya pilihan harganya juga akan bervariatif."Pilihannya tergantung dari berbagai jenis VTM dan reagen yang ada, harga reagen juga sangat variatif," jelasnya.

Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi berharap pemerintah dapat menekan harga reagen dan VTM yang ada di Indonesia. "Jadi harus cari reagen-reagen yang bisa menyesuaikan dengan harga yang ada saat ini. Itu reagen yang masih ada ya istilahnya jual rugi, karena nggak mungkin disimpan juga reagen yang ada saat ini," ungkapnya.

Ichsan menjelaskan selain harga reagen dan VTM yang tinggi, komponen dalam pemeriksaan menjadi faktor tingginya PCR test. Sebagai contoh harga reagen bisa mencapai Rp 200.000, dimana belum termasuk biaya VTM, investasi mesin, APD, listrik, jasa petugas, dan lainnya.

Sebagai informasi, kemarin Rabu (27/10) pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 di luar Jawa-Bali.

Dimana pada Agustus lalu, Kemkes juga telah menurunkan tarif batas atas PCR test yaitu untuk wilayah di Jawa dan Bali Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali ialah, Rp 525.000.

Selanjutnya: Tes PCR untuk naik pesawat bisa 3x24 jam sebelum keberangkatan resmi berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×