kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Strategi agar bisa menarik investasi


Jumat, 12 Oktober 2018 / 15:36 WIB
Strategi agar bisa menarik investasi


Reporter: Tri Adi | Editor: Tri Adi

Tantangan ketidakpastian masih membebani laju perekonomian global sepanjang 2018. Agresivitas kebijakan bank sentral Amerika Serikat (The Fed) menaikkan suku bunga acuan memicu depresiasi nilai tukar di banyak negara berkembang, tidak terkecuali rupiah. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan berbalas tarif antara Amerika Serikat (AS) - China.

Di tengah situasi global yang masih tidak pasti, upaya mengoptimalkan peran investasi bagi pertumbuhan ekonomi tidak boleh terhenti. Terlebih, data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan pada triwulan II-2018, arus investasi asing (penanaman modal asing atau PMA) dan domestik (penanaman modal dalam negeri atau PMDN) di Indonesia tumbuh melambat sebesar 3,1% dibandingkan triwulan II-2017. Padahal di triwulan I-2018 laju PMA dan PMDN mencapai 12,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara umum gejolak rupiah dan perang dagang menjadi batu sandungan melambatnya pertumbuhan investasi di triwulan II-2018, khususnya PMA yang lajunya turun 12,9%. Laju pertumbuhan PMDN triwulan II 2018 melonjak mencapai 32,1%. Terlepas terdapat momentum Lebaran di triwulan II-2018, perbedaan laju investasi asing dan domestik di triwulan II ini menyiratkan persepsi ekonomi yang berbeda antara investor asing dan domestik.

Di saat investor asing cenderung menunggu pemulihan ekonomi global, justru investor domestik terlihat lebih cepat dalam memutuskan untuk berinvestasi. Optimisme pelaku ekonomi domestik ini harus terus dijaga. Di sisi lain, upaya menunjukkan besarnya potensi ekonomi Indonesia ke investor global harus lebih aktif.

Predikat layak investasi yang telah disematkan Indonesia oleh berbagai lembaga rating internasional sejak lebih dari satu tahun lalu dapat menjadi pintu masuk bagi persepsi positif Indonesia di mata investor internasional. Sayangnya, sejauh ini peringkat layak investasi belum serta-merta mampu menjadi garansi arus investasi langsung dari luar negeri.

Indonesia perlu memanfaatkan status layak investasi secara optimal. Berbagai aspek fundamental ekonomi yang dinilai stabil oleh lembaga rating dapat menjadi modal membangun optimisme perekonomian. Terlebih, peringkat Indonesia di indeks daya saing global (Global Competitiveness Index 2017-2018) membaik dari 41 ke 36, serta ranking kemudahan bisnis tahun ini juga membaik dari posisi 91 ke 72. Ragam hasil tersebut seharusnya menjadi pelecut optimisme perekonomian agar dapat tumbuh lebih baik lagi ke depan, meskipun ekonomi global masih diliputi ketidakpastian.

Salah satu kunci untuk dapat merealisasikan potensi ekonomi Indonesia adalah melalui investasi atau penanaman modal. Jika laju investasi dapat diakselerasi, target pertumbuhan ekonomi dapat lebih mudah direalisasikan. Sebaliknya, jika investasi hanya tumbuh business as usual atau bahkan melambat seperti saat ini, maka peluang untuk mencapai target perekonomian semakin tipis. Tidak hanya itu, laju ekonomi tanpa dukungan kinerja investasi yang memadai juga kerap kali diikuti dengan kualitas pertumbuhan yang rendah.

Meskipun tahun 2018 ini identik dengan tahun politik, momentum meningkatkan laju investasi tidak boleh hilang begitu saja. Sejauh ini pertumbuhan ekonomi dari kontribusi konsumsi rumah tangga masih menempati porsi terbesar, namun untuk mengakselerasinya membutuhkan usaha ekstra.

Lebih dari itu, depresiasi rupiah juga mulai membayangi daya beli masyarakat dalam berkonsumsi. Oleh karena itu, laju positif pertumbuhan investasi domestik (PMDN) di triwulan II-2018 merupakan batu loncatan untuk terus merealisasikan besarnya potensi ekonomi Indonesia ke depan. Sementara peringkat layak investasi yang telah disandang perlu dioptimalkan guna menarik minat PMA datang.

Menegakkan regulasi

Upaya menarik investasi memerlukan perbaikan diberbagai bidang yang mendukung secara langsung maupun tidak langsung terhadap iklim usaha. Beberapa batu sandungan yang kerap dikeluhkan oleh para investor adalah aspek kepastian lahan, dukungan infrastruktur, serta kemudahan, kemurahan, dan kecepatan perizinan. Satu per satu masalah tersebut mulai disentuh oleh kebijakan, meskipun hasilnya belum maksimal.

Di luar serangkaian persoalan itu, sesungguhnya terdapat persoalan pokok lain yang juga perlu mendapat perhatian serius pemerintah, yaitu terkait dengan perlindungan usaha bagi pelaku ekonomi domestik. Sungguh pun secara umum tidak ada perbedaan perlakuan antara investor asing dan investor domestik, namun upaya untuk melindungi pelaku ekonomi domestik tetap perlu dilakukan. Urgensinya adalah untuk memastikan bahwa efek pengganda (multiplier effect) peningkatan investasi sebagian besar tetap harus berputar di dalam negeri. Dengan demikian, akumulasi modal atas hasil investasi yang terjadi tidak hanya akan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menguatkan rupiah, jauh lebih dari itu adalah adanya peningkatan tabungan nasional dan perbaikan kualitas pertumbuhan.

Apalagi berdasarkan amanah UU Penanaman Modal, kehadiran PMA adalah pelengkap bagi keberadaan PMDN. Jika akselerasi investasi lebih bertumpu pada modal asing dan upaya perlindungan usaha pelaku ekonomi domestik tidak ditegakkan, maka fenomena pelarian modal ke negara asal investasi menjadi tidak bisa dihindari. Jangan sampai terjadi asing yang berpesta, kita yang mencuci piringnya. Sehingga, upaya memikat PMA harus diimbangi dengan usaha memacu peran PMDN lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

Dalam tataran yang lebih teknis, untuk menghindari fenomena repatriasi modal, maka upaya memacu investasi tidak boleh mengabaikan aspek aturan yang berlaku. Praktik investasi yang tidak sejalan dengan regulasi harus ditindak, meskipun dalam jangka pendek dapat saja berkonsekuensi pada minat investasi oleh asing. Namun, dalam jangka panjang negara yang menegakkan regulasilah yang akan lebih diminati oleh investor, baik domestik maupun asing.

Pagar perlindungan bagi investor dalam negeri berupa daftar negatif investasi (DNI) harus ditaati dan dijalankan sesuai aturan. Pemerintah harus jeli memilah dan menyaring investor asing yang sesuai prosedur dalam menanamkan modal di Indonesia, maupun yang menggunakan cara-cara ilegal untuk berinvestasi di dalam negeri.

Salah satu cara yang kerap dipakai untuk menerobos pagar DNI adalah praktik nominee atau peminjaman nama ke pelaku ekonomi domestik, padahal pemilik usaha yang sesungguhnya adalah asing. Praktik semacam ini akan menyuburkan fenomena pelarian hasil investasi ke luar negeri sekaligus menggerus stabilitas nilai tukar. Tanpa penegakan regulasi secara konkrit, jangan berharap multiplier effect investasi akan dapat kita petik.•

Eko Listiyanto
Wakil Direktur Indef

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×