kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Jatah laba pemerintah dari LPI bisa lebih dari 30%


Senin, 25 Januari 2021 / 16:08 WIB
Sri Mulyani: Jatah laba pemerintah dari LPI bisa lebih dari 30%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jatah laba yang akan didapat pemerintah dari Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) mencapai lebih dari 30%.

“Mungkin dalam kondisi tertentu menteri keuangan membuat keputusan laba dividen bisa melebihi 30%,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (25/1).

Namun untuk mendapatkan keuntungan dari LPI ada beberapa langkah yang musti dilakukan. Sri Mulyani menjelaskan, pada dasarnya LPI dapat mengoptimalisasi dan mengakumulasi nilai investasi negara khususnya foreign direct investment (FDI) dengan skema co-investment dengan horizon investasi menengah dan panjang.

Investasi yang masuk diharapkan dapat menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian nasional, serta kemanfaatan umum seperti penciptaan lapangan kerja dan manfaat sosial lainnya.

Baca Juga: Insetif pajak dalam SWF menjadi daya tarik bagi mitra investasi

Karena penempatan investasi LPI pada sector infrastruktur, tentunya akan memberi banyak peluang untuk BUMN melakukan recycling di saat yang tepat sehingga infrastrukur akan lebih banyak lagi terbangun.

Nah, dengan co-investment dan bentuk sumber modal yang diperoleh, LPI akan mengakumulasi modal secara yang berkesinambungan sebagai alternatif dalam membiayai pembangunan nasional jangka panjang yang berkelanjutan, dan pada akhirnya ada keuntungan yang diterima sebagai penerimaan negara.

Kemudian, saat laba dari LPI diperoleh, maka 10%-nya dimasukkan dalam cadangan wajib dan tidak dibagikan kepada pemerintah. Apabila cadangan wajib sudah sebanyak 50% dari modal awal, maka barulah pemerintah dapat mengambil bagian dari laba paling banyak 30% dari laba tahun sebelumnya atau dapat melebihi 30% berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Apabila dari laba yang dihasilkan LPI secara terus menerus dipupuk dalam struktur modal dan menjadi semakin besar, maka kesempatan untuk menarik minat dana FDI juga semakin besar.

“Sehingga akan banyak investasi asing yang joint di dalam proyek-proyek pembangunan di Indonesia. Mengingat sifat modalitas yang diterima Indonesia dalam konteks investasi LPI bersama FDI merupakan ekuitas, maka investasi dimaksud bukanlah bertambahnya jumlah pinjaman yang masuk, melainkan modal (equity),” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya: Ini tiga SWF yang jadi rujukan terbentuknya LPI di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×