kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,81   9,46   1.02%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SPT dan reformasi pajak


Rabu, 13 Maret 2019 / 13:54 WIB
SPT dan reformasi pajak


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Tri Adi

Akhir bulan ini merupakan tenggat waktu bagi wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Sedangkan bagi wajib pajak badan, jatuh tempo melaporkan SPT pajak pada akhir April 2019.

Tahun ini, pemerintah ingin kepatuhan wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, total terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT 2018. Dari jumlah itu, targetnya sebesar 85% atau sebanyak 15,5 juta wajib pajak akan melaporkan SPT.

Sebagai perbandingan, di tahun lalu kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT hanya 71%. Tahun lalu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pajak tahun pajak 2017 mencapai 12,5 juta dari 17,6 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.

Bisa dimaklumi kalau pemerintah mengejar kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT. Sebab tiap tahun target penerimaan pajak semakin membesar.

Tahun ini di APBN 2019 pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.577,56 triliun. Target tersebut lebih tinggi 19,8% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2018 yang mencapai Rp 1.315,9 triliun.

Target penerimaan pajak itu menyumbang 72,86% dari target pendapatan negara di APBN 2019 sebesar Rp 2.165,1 triliun. Dengan kata lain, penerimaan pajak menjadi tulang punggung sumber penerimaan negara. Dus, bila target penerimaan pajak meleset, efek dominonya sangat besar ke anggaran.

Itu sebabnya, pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan aneka kebijakan. Mulai dari menguatkan pelayanan, seperti simplifikasi registrasi, perluasan tempat pemberian pelayanan, perluasan cakupan e-filling, hingga kemudahan restitusi.

Selain itu, juga melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan, seperti menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi keuangan.

Namun memburu kepatuhan pajak saja tak cukup. Pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah memperluas basis wajib pajak dengan melanjutkan program reformasi pajak pasca tax amnesty yang sampai saat ini belum tuntas.

Reformasi pajak menjadi krusial karena basis wajib pajak atau tax ratio kita belum beranjak dari level 10%–11%. Di saat negara-negara lain sudah mereformasi pajaknya agar semakin kompetitif, tak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali menerapkan jurus serupa.♦

Khomarul Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×