kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal empat RPP ketenagakerjaan, ini kata Kemenaker


Senin, 18 Januari 2021 / 19:28 WIB
Soal empat RPP ketenagakerjaan, ini kata Kemenaker
ILUSTRASI. Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Upacara Hari Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021, Selasa (12/1).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya terus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ida menyebut, hingga saat ini pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tiga RPP bersama Tim Tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah) sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Ketiga RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.

"Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan tripartit untuk tiga RPP. Yang belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (18/1).

Baca Juga: Realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji tak mencapai 100%, ini penjelasan Kemenaker

Ida menyatakan, sesuai kesepakatan awal, setiap pembahasan RPP, Kemnaker selalu mengajak pembahasan bersama timTripartit. "Minggu ini, kami akan undang Tripartit untuk kembali membahas RPP JKP," kata Ida.

Ida menegaskan, RPP yang telah selesai dibahas tahap berikutnya yakni disampaikan ke Menteri Kordinator Perekonomian untuk dimuat di portal berita milik pemerintah. Ia mengatakan, progres yang sudah dilakukan pemerintah dalam RPP klaster ketenagakerjaan. Mulai dari penyusunan draf awal RPP, penyampaian izin prakarsa kepada presiden, pembahasan bersama tim tripartit, penyampaian RPP kepada Kemenko Perekonomian untuk dimuat di portal pemerintah.

Tahap selanjutnya, sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih telah dilakukan pada Desember tahun 2020 lalu. Serta pendalaman substansi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Termasuk membahas RPP Pengupahan dengan Dewan Pengupahan Nasional.

"Setelah serap aspirasi dan uji shahih perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan, dan sdh disempurnakan RPP tentang Pengguna TKA. RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP Pengupahan dalam proses penyempurnaan," ucap dia.

Menaker Ida menambahkan hasil penyempurnaan RPP selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenko Perekonomian. "Minggu ini, kami akan selesaikan RPP JKP. Tiga RPP sudah selesai dalam penyempurnaan minggu ini. Itu progress RPP yang diperintahkan kepada Kemnaker untuk disiapkan," tutur Ida.

Selanjutnya: Pemerintah siapkan revisi PP 78/2015 tentang pengupahan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×