kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha


Minggu, 01 Agustus 2021 / 17:43 WIB
Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha
ILUSTRASI. Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan Peraturan KPPU nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Salah satu yang diatur dalam Peraturan KPPU tersebut adalah jaminan bank. Disebutkan bahwa, Terlapor mengajukan keberatan atau kasasi atas putusan Komisi, Terlapor wajib menyampaikan jaminan bank sebagai jaminan pelaksanaan putusan Komisi dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima putusan.

Jaminan bank sebagaimana dimaksud paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai Denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan Komisi. Jaminan bank sebagaimana dimaksud diserahkan kepada ketua Komisi.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan, desain aturan tersebut dirancang agar semua pihak mendapatkan jalan tengah atas proses gugatan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Survei KPPU: Masih ada harga obat terapi Covid-19 yang melebihi HET

Sebab, Terlapor masih bisa melakukan hak yang melekat, untuk berproses secara hukum dan mendapat keadilan sesuai versinya. Akan tetapi proses keberatan ini jangan hanya dijadikan sebuah alasan untuk memperlama gugatan yang ada, sehingga secara materi harus ada jaminan.

“Angka 20% adalah angka yang relatif accepted dan win-win buat semua pihak,” ujar Ajib saat dihubungi, Minggu (1/8).

Dengan jaminan maksimal 20%, lanjut Ajib, pihak terlapor bisa berproses sesuai haknya. Di sisi lain, proses ini tidak bisa dijadikan sekedar buat mengulur-ulur proses yang sedang dijalankan dengan adanya jaminan.

Lebih lanjut, Ajib mengapresiasi adanya aturan kelonggaran pembayaran denda dalam Peraturan KPPU nomor 2 tahun 2021. Menurutnya, Terlapor mempunyai kesempatan mengatur cashflow perusahaan agar bisa menjalankan keputusan tersebut. Di sisi lain usahanya bisa tetap berjalan, ketika pembayaran bertahap ini diberikan waktu yang paling maksimal. “Sudah cukup bisa diterima,” ujar Ajib.

Baca Juga: Bahas aturan garansi bank dalam upaya keberatan putusan, KPPU audiensi dengan MA

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Dhita Wiradiputra menilai, kurang tepat adanya aturan jaminan bank jika terlapor mengajukan keberatan atau kasasi atas putusan putusan KPPU.

Menurutnya, adanya aturan tersebut dapat membatasi dan mempersulit pelaku usaha mengajukan upaya hukum keberatan atau kasasi atas putusan KPPU.




TERBARU

[X]
×