kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak penjelasan Mendagri soal batas waktu makan 20 menit


Senin, 26 Juli 2021 / 19:53 WIB
Simak penjelasan Mendagri soal batas waktu makan 20 menit
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya menjelaskan tentang aturan makan 20 menit yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.

Dia menyebut, aturan tersebut berlaku untuk makan di tempat bagi warung makan seperti warteg dan lapak jajanan yang ada di luar ruangan. Pengaturan waktu tersebut diharapkan dapat mengurangi kerumunan di tempat makan.

"Kenapa waktunya pendek, untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu," jelas Tito dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (26/7).

Tito menyebut, waktu makan yang panjang akan membuat pengunjung saling mengobrol. Hal itu dianggap dapat menimbulkan potensi penularan virus corona (Covid-19).

Aturan tersebut diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat, termasuk pemilik warung makan. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap aturan anyar tersebut.

Baca Juga: Cek, ini kelonggaran aturan di PPKM Level 4 yang diperpanjang pemerintah

"Kami harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," terang Tito.

Sebagai informasi, Presiden Joko telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Namun, terdapat sejumlah pelonggaran dalam PPKM level 4 kali ini.

Sejumlah pelonggaran yang dilakukan antara lain, pembukaan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari. Pasar rakyat diizinkan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat.

Sementara itu pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari juga bisa buka dengan kapasitas maksimum 50%. Pembukaan tersebut dibatasi hingga pukul 15.00 saja.

Selain itu pelaku UMKM juga diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Sedangkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Selanjutnya: Sektor pariwisata, transportasi, dan horeka bakal diguyur insentif modal kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×