kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sevel berharap bisa kembali jual minol


Kamis, 09 Juni 2016 / 11:05 WIB
Sevel berharap bisa kembali jual minol


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelarangan minuman beralkohol (minol) sejak tahun lalu rupanya tidak hanya menghantam kinerja produsennya saja. Imbas pelarangan itu juga merembet pada emiten ritel yang memasarkan produk minuman beralkohol tersebut.

Salah satu yang terkena dampaknya adalah PT Modern Internasional Tbk (MDRN) sebagai pemilik gerai Seven Eleven. Kinerja MDRN tahun lalu jeblok, dimana kinerjanya merugi Rp 58,4 miliar disebabkan tidak diperbolehkannya penjualan minol.

Tina Novitam Sekretaris Perusahaan MDRN mengatakan bahwa pelarangan tersebut cukup berdampak pada pendapatan dari emiten ritel tersebut, sebab selama ini salah satu kontribusi pendapatan terbesar berasal dari minol.

"Sebelum ada aturan tersebut, minuman alkohol memberikan kontribusi antara 8% hingga 12% dari total pendapatan. Artinya cukup signifikan, karena ketika mereka beli minuman beralkohol kan otomatis beli yang lain seperti kacang dan makanan lainnya," ujarnya di Jakarta, kemarin (8/6).

Dirinya mengatakan, selama ini Sevel selalu melakukan edukasi kepada pembeli minuman beralkohol di gerainya. Salah satunya dengan prosedur Id Zone, dimana untuk membeli produk minol harus memenuhi kriteria diatas 21 tahun dan menunjukkan KTP.

Bahkan dirinya mengatakan Sevel tak segan-segan memberikan sanski kepada pegawainya yang ketahuan menjual produk minuman beralkohol kepada pembeli di bawah batasan umur.

"Kami bisa kasih SP dan pecat. Tapi memang banyak anak muda yang pintar, kadang mereka suruh supirnya atau orang beli lalu mereka konsumsi. Itu yang bikin image Sevel seolah jual minuman beralkohol ke remaja, padahal kalau seperti itu kami susah kontrolnya juga kan," lanjutnya.

Yang jelas, dirinya berharap minuman beralkohol bisa kembali diperdagangkan di gerai Sevel. Mengingat MDRN selama ini sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang diatur mengenai peredaran minuman keras.

Namun kembali lagi, pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dan sudah siap seandainya peredarannya memang sudah benar-benar dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×