kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sektor minerba banjir pekerja kasar China


Rabu, 27 Juli 2016 / 06:00 WIB
Sektor minerba banjir pekerja kasar China


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui saat ini mulai banyak pekerja kasar asal China yang mencari nafkah pada sektor Mineral dan Batubara (Minerba). Khususnya pada proyek pengembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, ada beberapa perusahaan dan operator smelter yang mendatangkan pekerjanya dari negeri tirai bambu.

"Ada beberapa perusahaan China yang kerjasama dengan perusahaan nasional, dan mereka membawa pekerjanya dari China," katanya di sela rapat kerja dengan DPR, Selasa (27/7).

Ia menemukan pekerja asal China itu saat berkunjung ke smelter nickle pig iron milik PT Bintang Delapan Mineral di Sulawesi Tengah. Bahkan ia mendapati semua pekerjanya asal China.

"Operatornya dari China semua," katanya. Bambang mengingatkan agar kehadiran pekerja asing tersebut harus dikendalikan dengan memberikan pendampingan dari Kementerian Tenaga Kerja. Sebab, selama ini Kementerian ESDM hanya bisa memberikan rekomendasi.

"Maka dari itu, kita harus paksakan ada pendamping yang bisa mengendalikan, karena teknologinya berasal dari sana," tandasnya.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus), Budi Santoso menyebut, tenaga kerja asing yang dibolehkan bekerja di Indonesia hanya untuk keahlian tertentu, misalnya level profesional dan engineer.

Seperti contoh, pembangunan smelter yang memang diperlukan keahlian tertentu. Budi meminta, Kementerian ESDM dan Kementerian Tenaga Kerja memperketat pemberian izin kepada tenaga kerja asing itu.

"Kalau bisa ada rekomendasi dari asosiasi profesi Persatuan Insinyur Indonesia (PII)," terangnya kepada KONTAN, Selasa (26/7).

Pemberian izin tersebut, juga wajib mengacu Undang-Undang Keinsinyuran. Yakni tenaga profesional asing harus memiliki sertifikat dan terdaftar di asosiasi profesi nasional. Dengan cara ini, jika ada klaim bahwa keahlian mereka benar-benar dibutuhkan, bisa dibuktikan.

Selain itu, Budi meminta agar pemerintah memeriksa perizinan dari perusahaan smelter yang menggunakan tenaga kerja asing ini. Jangan sampai ada perusahaan yang memalsukan dokumen ketenagakerjaan guna mempekerjakan tenaga murah dari luar.

Sayangnya Alexander Barus, Vice President Director PT Bintang Delapan Mineral belum menjawab saat diminta tanggapan soal berapa banyak pekerja asing yang ada di perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×