kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Covid-19: Memaksa mudik saat pandemi COVID-19 dapat menimbulkan hal tragis


Selasa, 20 April 2021 / 15:57 WIB
Satgas Covid-19: Memaksa mudik saat pandemi COVID-19 dapat menimbulkan hal tragis
ILUSTRASI. Mudik lebaran. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - MEDAN. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo mengatakan bahwa memaksa mudik dan melepas kerinduan bersama keluarga pada masa pandemi COVID-19 dapat menimbulkan sesuatu yang tragis.

Adapun hal itu dikatakan Doni di sela Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin komplek Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/4). “Mohon bersabar jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisa menimbulkan hal yang tragis,” jelas Doni.

Melalui rapat tersebut, Doni kembali menegaskan agar aturan Pemerintah Pusat terkait peniadaan mudik Idul Fitri tahun ini dapat dipatuhi masyarakat demi mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2.

Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa upaya Pemerintah Pusat untuk melarang mudik tahun ini semata-mata untuk keselamatan bersama. Menurutnya, Pemerintah harus dapat menjamin keselamatan rakyatnya, karena hal itu merupakan hukum tertinggi. “Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari COVID-19,” jelas Doni.

Dalam hal ini Doni memahami bahwa kerinduan akan kampung halaman dan sanak saudara meliputi seluruh masyarakat sehingga mendorong untuk melakukan silaturahmi sekaligus merayakan hari Raya Idul Fitri.

Namun, kembali lagi seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa bertemu keluarga melalui aktivitas mudik sangat berpotensi terjadinya penularan virus COVID-19. Apabila hal itu terjadi, maka dapat berakibat fatal dan berujung kematian, khususnya bagi penderita komorbid.

Baca Juga: Syarat yang harus dipenuhi pekerja swasta dan PMI jika ingin mudik

Oleh sebab itu, Doni menegaskan agar aktivitas mudik dan bertemu keluarga dapat ditiadakan dan kerinduan ditahan untuk sementara waktu. “Kerinduan kepada orang tua agar ditahan. Kerinduan untuk bertemu sanak famili harus dicegah dulu. Karena kalau tidak peristiwa seperti tahun yang lalu terulang kembali,” katanya.

Sebagaimana yang dikatakan Doni, dalam momentum libur nasional pada tahun sebelumnya di Sumut, Data Satgas Penanganan COVID-19 menunjukkan bahwa angka kasus aktif naik secara signifikan pasca liburan.

Hal itu disebabkan adanya mobilitas penduduk yang sangat berpeluang menjadi perantara, baik yang menularkan maupun tertular COVID-19. Akibatnya, tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit mengalami peningkatan dan beberapa di antaranya bahkan penuh.

“Sumatera Utara tahun lalu, peningkatan kasus itu terjadi setelah Idul Fitri. Meningkatkan besar sekali. Sampai akhirnya puncaknya ada pada bulan September. Sehingga rumah sakitnya pun penuh, angka kasusnya juga sangat tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, upaya untuk memutus mata rantai COVID-19 di Tanah Air tak cukup dilakukan oleh Pemerintah saja, akan tetapi juga dibutuhkan kerelaan dan kesadaran diri dari masyarakat.

Belajar dari momentum sebelumnya, Doni juga berharap agar melalui aturan mudik ini kemudian dapat mencegah timbulnya persoalan yang dihadapi di tiap-tiap daerah. “Dibutuhkan kerelaan masyarakat untuk mengajak perantau agar tidak pulang ke kampung halaman,” kata Doni.

“Kepulangan perantau ke kampung halaman akan menimbulkan persoalan, meningkatkan kasus COVID-19 di berbagai daerah. Apalagi kalau daerah tidak memiliki fasilitas Rumah Sakit yang memadai, maka dampaknya akan sangat fatal,” pungkas Doni.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: PPKM mikro kembali diperpanjang, pemerintah tambah penerapan di 5 provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×