kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Samin Tan didakwa menyuap Rp 5 miliar Jaksa sebut nama politisi Melcias Marcus Mekeng


Selasa, 22 Juni 2021 / 23:52 WIB
Samin Tan didakwa menyuap Rp 5 miliar Jaksa sebut nama politisi Melcias Marcus Mekeng
ILUSTRASI. Samin Tan didakwa memberikan suap Rp 5 miliar terkait kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BMEL) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan didakwa memberikan suap Rp 5 miliar terkait kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Samin memberikan suap pada anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. 

Pemberian suap itu diduga agar PKP2B milik PT AKT kembali ditinjau oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Sejak Oktober 2017 diterbitkan surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/ 30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 mengenai pengakhiran (terminasi) PKP2B tersebut," kata jaksa dalam surat dakwaannya, Senin (21/6/2021). 

 Akibat dari Keputusan Menteri ESDM itu, PT AKT milik Samin tidak dapat mengambil dan menjual batubara lagi. 

PT AKT merupakan salah satu perusahaan yang berdiri dibawah PT BMEL. 

Karena keputusan Kementerian ESDM tersebut, PT AKT mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu dikabulkan di tingkat PN. Lalu, pihak Kementerian EDM mengajukan banding atas hukum ketua majelis hakin itu.

Tak terima, PT AKT mengajukannya ke tingkat kasasi. Namun, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Karena upayanya mentok, Samin kemudian menghubungi anggota DPR Melchias Markus Mekeng.

Melchias kemudian memperkenalkan Samin pada Eni Saragih. Dalam dakwaan jaksa, atas bantuan Eni, Samin memberi uang Rp 5 miliar dalam tiga kali pertemuan.

Pertama, pada 3 Mei 2018 melalui staf khusus Eni Saragih, Tahta Maharaya, Direktur PT BLEM Nenie Afwani memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Kedua, pada 17 Mei 2018, Nenie kembali bertemu Tahta Maharaya untuk memberikan uang sebesar Rp 2,8 miliar. "Setelah menerima uang-uang tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp 4 miliar. 

Eni Maulani Saragih mengirim pesan pada terdakwa (Samin Tan) yang menyatakan 'Pak Samin kemarin saya terima dari Mba Neni Rp 4 miliar terima kasih yang luar biasa ya," keterangan jaksa dalam surat dakwaan. 

Permintaan Eni Saragih pada Samin tak berhenti disitu. 

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Eni kembali meminta sejumlah uang untuk membantu suaminya yang mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 

"Selanjutnya Eni Maulani Saragih mengirim pesan pada Samin berbunyi 'Pak Samin untuk pilkada boleh dong ditambahin. Atau aku pakai dulu nanti dibalikin. Survei sudah bagus jadi harus kencang terus'," pesan singkat Eni Saragih pada Samin.

Menindaklanjuti permintaan itu, Samin melalui anak buahnya Nenie meminta Tahta untuk datang ke kantor PT AKT pada 22 Juni 2018.

Dalam kesempatan itu, Nenie menyerahkan Rp 1 miliar ke Tahta untuk diberikan pada Eni Saragih.

Atas perbuatannya tersebut, Samin Tan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun pada Pasal tersebut Samin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Samin Tan Didakwa Menyuap Rp 5 Miliar Terkait Kontrak Tambang Batubara": https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/19255021/samin-tan-didakwa-menyuap-rp-5-miliar-terkait-kontrak-tambang-batubara?page=all.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×