kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Royalti, dividen dan PPN jadi alasan Kontrak Karya tak teken amandemen kontrak


Minggu, 18 Maret 2018 / 17:42 WIB
Royalti, dividen dan PPN jadi alasan Kontrak Karya tak teken amandemen kontrak
ILUSTRASI. PENANDATANGANAN AMANDEMEN KONTRAK KARYA


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lantaran alasan perpajakan, tiga perusahaan pertambangan berstatus Kontrak Karya (KK) sampai tahun 2018 ini belum melaksanakan amandemen kontrak. Padahal, amandemen sudah diwajibkan setahun setelah Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diterbitkan.

Adapun tiga Kontrak Karya tersebut adalah PT Sumbawa Timur Mining, PT Kumamba Mining dan PT Nusa Halmahera Mineral. 

Alasan masalah perpajakannya pun bervariasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, dari ketiga Kontrak Karya itu, ketidaksepakatan soal perpajakan berbeda-beda. 

Misalnya saja, PT Nusa Halmahera Mineral tidak sepakat dengan perubahan perpajakan dari yang sebelumnya nailedown menjadi prevailling. Serta berkenaan dengan pajak dividen.

Sementara untuk PT Kumamba Mining, tidak sepakat dengan land rent yang otomatis merubah pembayaran royalty serta Pajak Penerimaan Negara (PPN).

“Mereka tetap mempertahankan yang ada di Kontrak Karya. Tapi tidak ada masalah dengan besaran pajaknya. Karena kalau besaran Pajak itu otoritasnya di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bukan di ESDM,” terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/3).

Sementara untuk PT Sumbawa Timur Mining yang sebelumnya dijadwalkan ikut menandatangani amandemen kontrak pada Kamis (15/3) pekan lalu meminta untuk kembali mengkaji persoalan amandemen kontrak kepada pemilik saham, yaitu perusahaan asal Brazil adalah Vale.

"Di akhir-akhir mereka meminta penundaan dan penjelasan, untuk menjelaskan kepada shareholder yaitu Vale," tandas Bambang.

Asal tahu saja, ada enam poin dalam perubahan amandemen kontrak yang harus disepakati oleh PKP2B maupun Kontrak Karya. Yaitu penciutan luas wilayah, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal.

Agar ketiga perusahan Kontrak Karya bisa segera selesai amandemen kontraknya, Bambang berharap kepada sektor terkait yakni Kementerian Keuangan untuk bisa mendukung menyelesaikan.

"Karena umumnya keuangan, ketentuan perpajakan. Sementara wilayah, operasi, teknis sudah selesai. Dan untuk ketiga Kontrak Karya ini kami berharap dapat menyelesaikan secepatnya," imbuh Bambang.

Sebelumnya, Bambang bilang, akibat belum melaksanakan tandatangan amandemen kontrak, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga Kontrak Karya (KK) masih ditahan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Meskipun RKAB-nya tidak disetujui, Bambang masih memberikan keringanan, yaitu kegiatan operasi pertambangan ketiga Kontrak Karya itu masih bisa terus beroperasi.

“Belum disetujui (RKAB) mereka masih tetap bisa operasi. Pada prinsipnya pemerintah support pada perusahaan, tapi perusahaan harus memenuhi UU Minerba,” jelas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×