kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Risiko PPh pasal 25/29 badan bisa menjadi batu sandungan penerimaan pajak 2021


Kamis, 28 Januari 2021 / 16:28 WIB
Risiko PPh pasal 25/29 badan bisa menjadi batu sandungan penerimaan pajak 2021
ILUSTRASI. Risiko PPh pasal 25/29 badan bisa menjadi batu sandungan penerimaan pajak 2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengendus penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, atau bahkan sepi setoran. Kondisi ini dikhawatirkan akan memengaruhi target penerimaan pajak 2021.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya memperkirakan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2020 yang akan dilaporkan oleh wajib pajak (WP) badan, tidak mengindikasikan keuntungan perusahaan di tahun lalu. Ini sejalan dengan tekanan ekonomi yang dirasakan dunia usaha akibat dampak pandemi virus corona.

“Memang ini tantangan di tahun ini. Risiko penerimaan pajak tahun lalu WP badan banyak tertekan di SPT Tahunan 2020 yang akan disampaikan hingga April nanti, akan banyak WP melaporkan tidak laba,” kata Yoga dalam acara yang bertajuk Kebijakan Pajak 2021 secara daring, Kamis (28/1).

Alhasil, Yoga mengatakan data di SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 itu, akan memengaruhi pembayaran massa pajak para WP Badan dalam setoran PPh Pasal 25 pada 2021. Skaligus, berdampak terhadap penerimaan pajak kurang bayar atau PPh Pasal 29.

Baca Juga: Rupiah balik menguat, berikut kurs pajak hari ini 27 Januari 2021- 2 Februari 2021

“Di DJP sudah memitigasi dengan berbagai strategi walaupun dalam kondisi ini, penerimaan pajak bisa dioptimalkan dengan berbagai peluang yang ada. Namun kami tetap bekerja keras mengejar penerimaan pajak 2021” ujar Yoga.

Adapun dalam Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 mematok target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut tumbuh sekitar 14,9% dari realisasi pendapatan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.069,98 triliun.

Sebagai info, realisasi penerimaan pajak tahun lalu mencatatkan shortfall sebesar Rp 128,84 triliun dari target 2020 sejumlah Rp 1.198,82 triliun. Namun, Yoga bilang pencapaian tahun lalu sebetulnya di atas ekspektasi Ditjen Pajak.

Yoga mengaku, tahun lalu otoritas memprediksi penerimaan pajak hanya mampu mencapai 85%-86% terhadap target yang ditetapkan. Namun, hasilnya lebih baik yakni sebanyak 89,25% dari outlook penerimaan pajak di akhir 2020.

“Situasi seperti itu kemungkinan terjadi di tahun ini, 5% akan dinamis masih diliputi ketidakpastian. Bisa di atas atau di bawah, tergantung sitausi ke depan termaksud vaksinasi. Karena bagimanapun juga penerimaan pajak akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi,” kata Yoga.

Selanjutnya: Strategi Ditjen Pajak mengincar kepatuhan wajib pajak internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×