kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi bantuan produktif usaha mikro 2021 capai 99,26%


Selasa, 21 September 2021 / 17:04 WIB
Realisasi bantuan produktif usaha mikro 2021 capai 99,26%
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat pembukaan sentra vaksinasi Covid-19 di Smesco, Jakarta.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyampaikan, realisasi penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 capai 99,26% atau Rp 15,24 triliun.

Dimana penyaluran BPUM tahun 2021 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama penyaluran BPUM telah genap mencapai 100% dengan total penerima 9,8 juta pelaku usaha.

"Realisasi bantuan produktif usaha mikro dan 2021 pertama tahap 1 sudah tersalurkan 100% kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 11,7 triliun," kata Teten dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (21/9).

Lanjut Teten, untuk tahap kedua penyaluran BPUM telah mencapai Rp 3,4 triliun dengan 2,9 juta pelaku usaha. Adapun total anggaran untuk penyaluran BPUM tahap kedua ialah Rp 3,6 triliun dengan jumlah sasaran penerima 3 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Indonesia ekspor 150 ton biji kopi produksi Koperasi Gunung Luhur ke Arab Saudi

"Sehingga total ada [anggaran] Rp15,3 triliun untuk 12,8 pelaku usaha, dengan realisasinya saat ini adalah Rp 15,24 triliun atau 99,26% dengan penerima 12,7 juta pelaku usaha," jelasnya.

Adapun untuk BPUM tahun 2021 ini dana diberikan kepada masing-masing pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Sebagai informasi, dalam rangka melaksanakan program BPUM pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.

Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut dalam upaya untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM tahun 2021 dan sebagai tindak lanjut atas  hasil review dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP)  dan hasil pemeriksaan dari BPK RI.

Selanjutnya: Pelaku usaha soroti kelangkaan kontainer yang menghambat ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×